Don Ritto resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU PT Asabri. Ia keluar dari Gedung Bundar, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan kedua tangan diborgol.
Momen tersebut menandai perubahan status Don Ritto dari tahanan Polri menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Seusai pemeriksaan, ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Sebelum diperiksa di kompleks Kejaksaan Agung, Don Ritto datang dengan pakaian tahanan oranye milik Polri. Setelah pemeriksaan rampung, ia meninggalkan Gedung Bundar dengan rompi pink yang menjadi ciri tahanan Kejaksaan RI serta masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya.
| Tahap | Pakaian Tahanan | Status Penanganan |
|---|---|---|
| Tiba di Kejaksaan Agung | Oranye milik Polri | Masih dalam proses pemeriksaan |
| Keluar dari Gedung Bundar | Rompi pink Kejaksaan RI | Ditahan Kejaksaan Agung |
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Don Ritto. Ia kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung, sesuai keterangan tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut karena kliennya langsung ditahan setelah pemeriksaan. Dalam keterangannya di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, Handika menyebut penahanan itu berlangsung di Rutan Kejaksaan Agung.
“Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung,” ujar Handika. Pernyataan itu dikutip VIVA dari lokasi Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum menilai sangkaan tidak terkait Asabri
Pihak kuasa hukum mempertanyakan relevansi sangkaan yang dikenakan kepada Don Ritto dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri. Mereka menilai konstruksi keterangan saksi dan alat bukti surat yang telah dicermati belum menunjukkan hubungan dengan sangkaan tersebut.
“Apakah ada relevansi dengan perkara yang disangkakan kepada Pak Idon? Menurut hemat kami, sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri,” kata Handika.
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri. Penanganan perkara itu sebelumnya berada di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dengan pelimpahan penanganan tersebut, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan perkara yang menjerat Don Ritto. Penahanan yang dilakukan setelah pemeriksaan menjadi bagian dari tahapan penyidikan di bawah kewenangan lembaga tersebut.
Dalam perkara yang sama, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan penyidikan selanjutnya kini berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.
