Penangkapan Dokter Tifa sebelum ujian seminar hasil doktoral di Universitas Indonesia memunculkan sorotan baru dalam perkara yang sudah lebih dulu ramai. Momen itu disebut terjadi saat ia masih berada di parkiran kampus, tepat sebelum agenda akademiknya dimulai.
Informasi tersebut disampaikan guru besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang mengaku mendapat kabar dari salah satu tim penguji program S-3 Dokter Tifa di UI. Menurut Henri, kejadian itu berlangsung ketika Dokter Tifa hendak mengikuti ujian seminar hasil doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Didatangi lebih awal di area parkir
Henri menyebut ujian seminar hasil doktoral semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, petugas Polda Metro Jaya disebut datang lebih awal ke area parkir sekitar pukul 06.30 WIB dan membawa Dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.
Dalam unggahan di akun X pribadinya, Henri menuturkan bahwa Dokter Tifa masih berada di parkiran sebelum masuk ke rangkaian ujian. Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sempat meminta izin agar tetap dapat mengikuti ujian terlebih dahulu.
Permintaan mengikuti ujian tidak dikabulkan
Menurut Henri, permintaan itu tidak dipenuhi dan Dokter Tifa tetap dibawa oleh petugas. Situasi ini membuat agenda doktoral yang sudah menunggu sejak pagi tidak sempat berjalan seperti rencana.
Henri menilai langkah itu seharusnya memberi ruang bagi Dokter Tifa untuk menuntaskan kewajiban akademiknya terlebih dahulu. Ia menekankan bahwa agenda ujian tersebut sudah terjadwal sebelum petugas datang ke lokasi.
Berhubungan dengan perkara pencemaran nama baik
Kasus yang menyeret nama Dokter Tifa disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Henri menilai penanganan perkara semacam ini seharusnya dipertimbangkan bersama kepentingan akademik yang sedang dijalani.
Ia juga mendorong tim hukum Dokter Tifa untuk mempertimbangkan langkah praperadilan apabila benar terjadi penahanan. Menurut Henri, alasan hukum untuk menahan seseorang dalam perkara fitnah atau pencemaran nama baik dinilai tidak kuat.
Sorotan atas pasal UU ITE
Henri turut berpendapat bahwa pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU ITE memiliki ancaman pidana yang relatif rendah. Dari pandangannya, kondisi itu tidak memenuhi alasan objektif untuk melakukan penahanan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya telah merevisi ketentuan pidana dalam UU ITE dengan menurunkan ancaman hukuman untuk pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu, Henri menilai penahanan dalam perkara seperti ini tidak semestinya dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Peristiwa yang terjadi di lingkungan kampus UI ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua hal sekaligus, yaitu proses hukum dan jadwal akademik Dokter Tifa. Hingga informasi yang disampaikan Henri, langkah Polda Metro Jaya itu disebut dilakukan sebelum ujian seminar hasil doktoral dimulai.
Source: www.beritasatu.com






