Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta telah menyiapkan skema tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil listrik. Namun, penerapannya belum pasti karena pemerintah pusat masih meminta daerah memberi keringanan, bahkan pembebasan, bagi kendaraan listrik.
Situasi ini muncul setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan pada 1 April 2026. Aturan tersebut menetapkan kendaraan listrik sebagai objek PKB dan BBNKB, padahal sebelumnya mobil listrik bebas dari dua pungutan itu dan status bebas pajak ikut mendorong minat pasar.
Skema insentif yang sudah disiapkan DKI
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan formulasi tarif pernah disusun untuk memberi insentif bertingkat sesuai harga kendaraan. Dalam rancangan itu, mobil listrik dengan nilai maksimal Rp300 juta memperoleh insentif 75 persen.
Untuk mobil listrik di kisaran Rp300 juta-Rp500 juta, insentif yang disiapkan sebesar 65 persen. Kendaraan bernilai Rp500 juta-Rp700 juta mendapat insentif 50 persen, sedangkan mobil listrik di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif 25 persen.
Lusiana menegaskan pembebanan pajak harus melihat kemampuan bayar dan asas keadilan. Artinya, kendaraan listrik yang harganya lebih tinggi akan menanggung beban pajak lebih besar dibanding unit yang lebih murah.
Arahan pusat belum sejalan dengan skema daerah
Meski skema itu sudah ada, DKI tetap harus mengikuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat tersebut meminta seluruh gubernur memberi keringanan untuk kendaraan listrik setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Arahan itu membuka dua pilihan, yaitu pembebasan penuh atau pengurangan tarif. Lusiana menyebut bila pemerintah memilih pembebasan, maka pajaknya menjadi nol dan keputusan itu harus dijalankan sesuai arahan pusat.
Kondisi ini membuat kebijakan pajak kendaraan listrik di DKI berada dalam posisi menunggu. Pemerintah daerah sudah menyiapkan mekanisme pungutan yang lebih terukur, tetapi pemerintah pusat masih menekankan insentif agar kendaraan listrik tetap menarik di pasar.
Daya tarik harga kini ikut berubah
Selama ini, bebas PKB dan BBNKB menjadi salah satu alasan mobil listrik cepat diterima di Indonesia. Jika pengenaan pajak mulai berjalan, beban kepemilikan akan naik dan perhitungan konsumen bisa ikut berubah.
Perubahan tersebut juga memunculkan perdebatan soal keadilan fiskal. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menilai pengenaan pajak itu wajar karena kendaraan listrik tetap memakai jalan dan semestinya ikut menanggung beban yang sama.
Di sisi lain, pelaku industri menyoroti perlunya kepastian kebijakan jangka panjang. BYD, yang memiliki rencana besar produksi di dalam negeri, menilai stabilitas regulasi penting untuk menyusun strategi penjualan, produksi, manufaktur, dan harga.
Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menekankan pentingnya kepastian policy bagi investor. Pandangan itu memperlihatkan bahwa arah pajak kendaraan listrik tidak hanya berdampak pada pembeli, tetapi juga pada keputusan investasi dan pengembangan industri.
Pasar menunggu angka final yang berlaku
Selama penyesuaian regulasi belum selesai, tarif pajak mobil listrik di DKI belum menjadi angka final yang langsung diterapkan. Pasar kini menunggu apakah pemerintah daerah akan memakai skema insentif yang sudah disiapkan atau mengikuti arahan pusat untuk menjaga keringanan bagi kendaraan listrik.
Di tengah perubahan itu, diskusi soal mobil listrik tidak lagi hanya berkutat pada teknologi dan harga beli, tetapi juga pada beban kepemilikan setelah kebijakan fiskal mulai masuk menghitung posisi kendaraan listrik di jalan raya.
Source: www.cnnindonesia.com