Pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini diambil alih sementara oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Langkah ini ditempuh setelah area parkir sempat disegel karena polemik dan banyaknya protes masyarakat soal parkir liar.
Pengambilalihan ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik yang dipakai pengunjung setiap hari. Dishub menegaskan layanan parkir tetap berjalan, tetapi untuk sementara dikelola secara swakelola oleh pemerintah daerah.
Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, mengatakan kebijakan itu muncul setelah penghentian operasional dan penyegelan lokasi parkir. Pemerintah daerah, kata dia, hadir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lebih baik di tengah persoalan yang muncul.
Tarif tetap, pembayaran harus resmi
Di tengah perubahan pengelolaan, Dishub memastikan tarif parkir tidak berubah. Damanik menyebut tarif yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Gubernur atau Pergub.
Kepastian tarif ini penting karena keluhan masyarakat sebelumnya bukan hanya soal parkir liar, tetapi juga praktik pungutan yang tidak sesuai mekanisme resmi. Dengan pengelolaan sementara oleh Dishub, pembayaran diminta tetap mengikuti sistem resmi yang tersedia di pintu keluar.
Dishub juga memasang spanduk sosialisasi di kawasan tersebut. Tujuannya agar masyarakat hanya membayar lewat jalur resmi dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang meminta pungutan di luar ketentuan.
Imbauan itu disertai peringatan agar pengguna parkir waspada terhadap pembayaran ganda. Masyarakat diminta segera melapor kepada petugas jika menemukan permintaan uang parkir dua kali atau pungutan lain di luar tarif resmi.
Damanik mengingatkan pengguna agar tidak memberi uang tambahan di luar tarif parkir yang sudah ditetapkan. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas menindak praktik yang masih terjadi di lapangan.
Operator lama bermasalah secara administrasi
Dishub mengungkap operator parkir sebelumnya adalah perusahaan bernama Best Parking. Menurut Damanik, izin operasional perusahaan itu telah habis sejak 2023.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pengelola kawasan. Selain izin yang sudah habis, terdapat dokumen administrasi yang disebut tidak dilengkapi.
Masalah administrasi itu menjadi dasar penghentian dan penyegelan. Setelah penyegelan dilakukan, gerbang parkir di kawasan Blok M Square dilaporkan sudah kembali beroperasi normal di bawah pengelolaan sementara Dishub.
Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah daerah mengisi kekosongan layanan. Fokus utamanya adalah menjaga parkir tetap berjalan sambil merespons keluhan publik yang sudah lebih dulu mencuat.
Parkir liar masih jadi pekerjaan rumah
Meski pengelolaan resmi sudah diambil alih, Dishub mengakui juru parkir liar di kawasan itu masih ditemukan. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
Menurut Damanik, juru parkir liar kerap bersembunyi dan berpindah-pindah saat ada petugas. Pola seperti ini membuat penindakan harus dilakukan terus-menerus dan tidak cukup hanya sekali operasi.
Dishub menyatakan akan melanjutkan pengawasan di lapangan untuk menekan dugaan pungutan liar. Penertiban diarahkan agar masyarakat tidak lagi menjadi sasaran pembayaran parkir yang tidak resmi.
Bagi pengguna parkir, perubahan pengelolaan ini berarti ada jalur pembayaran yang harus diikuti dengan lebih disiplin. Pembayaran hanya dilakukan lewat sistem resmi di pintu keluar, sementara setiap pungutan di luar mekanisme itu diminta segera dilaporkan.
Situasi di Blok M Square juga memperlihatkan bahwa masalah parkir tidak hanya soal ketersediaan lahan, tetapi juga tata kelola operator dan pengawasan di lapangan. Karena itu, pengambilalihan sementara oleh Dishub menjadi langkah administratif sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan parkir di kawasan tersebut.
Sejauh ini, Dishub menekankan dua hal yang berjalan bersamaan, yakni menjaga operasional parkir tetap normal dan menertibkan praktik liar yang masih muncul. Selama masa pengelolaan sementara ini, masyarakat diminta mengikuti tarif resmi sesuai Pergub dan segera melapor jika menemukan pungutan parkir ganda di area Blok M Square.
