Kementerian Sosial mulai memperketat penyaluran bantuan sosial dengan mengintegrasikan data penerima ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Langkah ini dipakai untuk memastikan bansos seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Program Indonesia Pintar benar-benar diterima warga yang berhak.
Kebijakan ini juga menandai pergeseran dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS menuju sistem yang lebih terpusat dan terhubung secara nasional. Dengan pembaruan tersebut, pemerintah menargetkan verifikasi data menjadi lebih cepat, lebih rapi, dan lebih responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
DTSEN jadi dasar baru penyaluran bansos
DTSEN disiapkan sebagai basis utama agar data sosial ekonomi bisa terhimpun dalam satu sistem yang lebih mutakhir. Melalui integrasi ini, perubahan status ekonomi warga diharapkan lebih cepat tercatat dan tidak lagi membuat bantuan mengalir ke penerima yang sudah tidak memenuhi syarat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya pembaruan data dalam kebijakan baru tersebut. Ia mengatakan, “Langkah ini dilakukan agar kondisi ekonomi masyarakat yang berubah dapat segera tercatat dalam sistem.”
Prioritas penerima makin ketat
Pemerintah menempatkan kelompok desil 1 hingga desil 5 sebagai prioritas penerima bantuan. Namun untuk PKH dan BPNT, sasaran utamanya kini dipersempit menjadi desil 1 sampai desil 4 agar bantuan lebih fokus kepada rumah tangga dengan tingkat kerentanan paling tinggi.
Desil 5 masih bisa masuk sebagai penerima, tetapi harus melalui verifikasi dan evaluasi lebih ketat. Skema ini disusun untuk mencegah salah sasaran dan memastikan bantuan tidak terdistribusi ke keluarga yang daya ekonominya sudah lebih baik.
- PKH dan BPNT diprioritaskan untuk desil 1 sampai desil 4.
- Desil 5 hanya dapat menerima jika lolos verifikasi dan evaluasi petugas.
- Keluarga penerima manfaat reguler yang menerima bansos lima tahun berturut-turut akan dievaluasi.
- Bantuan bisa dialihkan ke keluarga lain bila penerima dinilai sudah mandiri.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat tetap mendapat perlindungan jangka panjang.
Evaluasi penerima lama diperluas
Pemerintah juga menerapkan pemantauan terhadap keluarga penerima manfaat yang sudah lama menikmati bantuan. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kemandirian ekonomi, maka bantuan dapat dihentikan dan dialihkan ke keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kelompok. Lansia dan penyandang disabilitas berat tetap mendapat perlindungan sosial berkelanjutan karena kebutuhan bantuannya dinilai masih tinggi.
Masyarakat bisa cek status bantuan sendiri
Warga dapat memeriksa status bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pemeriksaan dilakukan dengan memasukkan NIK KTP lalu mengikuti verifikasi data hingga status pencairan atau jenis bantuan muncul di sistem.
Jika data tidak sesuai atau NIK belum terdaftar, warga bisa mengajukan usulan melalui fitur di aplikasi. Verifikasi juga dapat dilakukan melalui RT/RW, musyawarah desa, atau kantor Dinas Sosial agar data masuk dalam pembaruan DTSEN.
Langkah pengecekan yang perlu dilakukan
- Buka situs atau aplikasi Cek Bansos.
- Masukkan NIK KTP dan ikuti verifikasi.
- Ajukan usulan bila data bermasalah.
- Lakukan pengecekan ulang melalui RT/RW atau musyawarah desa.
- Datangi Dinas Sosial bila perlu klarifikasi lanjutan.
Di tengah perubahan sistem ini, DTSEN menjadi instrumen penting untuk memperbaiki kualitas distribusi bantuan sosial. Pembaruan data yang lebih cepat dan terintegrasi diharapkan mampu mengurangi salah sasaran, sekaligus membuat penyaluran pada tahun mendatang berjalan lebih ketat, transparan, dan tepat sasaran.
