Kabar pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama memasuki tahap penting. Tambahan anggaran Rp 5,783 triliun telah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA di 604 satuan kerja.
Dengan dana yang sudah tersedia di tingkat satuan kerja, proses pencairan disebut dapat dimulai pada pekan depan. Anggaran ini disiapkan untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen.
Dana Tersebar hingga Tingkat Kabupaten dan Kota
Alokasi tersebut telah masuk ke DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi serta kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Sebaran anggaran itu membuat satuan kerja penerima dapat menyiapkan tahapan pencairan sesuai prosedur yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan pencairan segera memasuki proses berikutnya. “Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” katanya.
Tambahan anggaran belanja atau ABT tersebut secara khusus dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi. Kelompok penerimanya mencakup guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam atau PAI, serta dosen pada perguruan tinggi keagamaan.
Masuknya dana ke DIPA menjadi penanda bahwa tahapan anggaran telah bergerak dari persetujuan hingga pengesahan. Namun, pencairan tetap diproses oleh masing-masing satuan kerja yang memperoleh alokasi anggaran.
Usulan Dimulai pada Januari 2026
Penambahan anggaran ini tidak berlangsung dalam satu tahap. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa usulan ABT telah diajukan sejak Januari 2026.
Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 28 Januari 2026. Setelah memperoleh persetujuan Komisi VIII DPR, Kementerian Agama melanjutkan pengajuan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
| Tahapan | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pengajuan usulan ABT | Januari 2026 | Kementerian Agama mengajukan anggaran tunjangan profesi guru dan dosen. |
| Rapat kerja Komisi VIII DPR | 28 Januari 2026 | Usulan disetujui untuk diteruskan kepada Kementerian Keuangan. |
| Penerbitan SP SABA | 14 Juli 2026 | Kementerian Keuangan menyetujui tambahan anggaran belanja pegawai. |
| Anggaran masuk DIPA | Juli 2026 | Dana masuk ke 604 satuan kerja untuk diproses pencairannya. |
Pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran atau SP SABA. Dokumen itu menjadi dasar pengesahan atas penambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Agama pada 2026.
Kastolan menyebut masuknya dana ke 604 satuan kerja sebagai perkembangan penting untuk pembayaran tunjangan. “Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” ujarnya.
Dialokasikan bagi Guru Madrasah, Guru PAI, dan Dosen
Anggaran Rp 5,783 triliun tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen di bawah pembinaan Kementerian Agama. Program ini mencakup penerima dari madrasah, pendidikan agama Islam, dan perguruan tinggi keagamaan.
Pembayaran tersebut juga berkaitan dengan guru dan dosen yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru serta Sertifikasi Dosen tahun 2025. Ketersediaan dana dalam DIPA membuat satuan kerja kini dapat melanjutkan proses administrasi pencairan.
Sebelumnya, tambahan anggaran ini telah mendapat persetujuan Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan sebelum dimasukkan ke DIPA Kementerian Agama. Tahap berikutnya berada pada pemrosesan pencairan oleh satuan kerja yang telah menerima alokasi dana.
Bagi guru madrasah, guru PAI, dan dosen yang masuk dalam kelompok binaan Kementerian Agama, perkembangan ini memberi kepastian bahwa anggaran tunjangan telah tersedia pada jalur pelaksanaan. Jadwal proses yang disebutkan tetap mengarah pada pekan depan setelah dana tercatat di DIPA 604 satuan kerja.







