Dana Operasional Bea Cukai Dipakai Beli iPhone dan Jam Tangan, Aliran Tak Resmi Terbongkar

Author: Cung Media

Pengakuan di ruang sidang kembali membuka cara dana operasional di lingkungan Bea Cukai dipakai di luar fungsi semestinya. Mantan pejabat Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, menyebut dana di direktoratnya dipakai untuk membeli iPhone, tiket perjalanan, hingga jam tangan mewah.

Kesaksian itu muncul dalam persidangan untuk terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group. Jaksa lebih dulu menggali asal-usul dana operasional di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai sebelum menanyakan penggunaannya.

Dana yang berasal dari sisa anggaran

Sisprian menjelaskan dana operasional itu sudah ada sebelum dirinya menjabat. Menurut dia, sumbernya berasal dari sisa pertanggungjawaban DOK PPN, yakni dana operasional khusus pengamanan penerimaan negara, serta sisa biaya perjalanan dinas atau SPPD.

Ia juga menyebut dana dari DIPA yang belum bisa dipertanggungjawabkan atau dipertanggungjawabkan lebih kemudian digeser menjadi dana operasional. Sisprian menegaskan dana itu bukan bagian dari anggaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dipakai untuk tiket, iPhone, dan jam tangan

Dalam sidang, Sisprian mengaku pernah memakai dana operasional sebesar Rp34 juta untuk membeli tiket ke Brisbane bagi keluarganya. Ia juga membenarkan pernah ada dana Rp20 juta yang diambil dari jalur yang sama.

Untuk pembelian iPhone, Sisprian mengatakan dirinya pernah meminta tolong dibelikan ponsel untuk istri. Ia menyebut penggunaan dana operasional itu dilakukan dengan maksud akan diganti kemudian, meski penggantian belum sempat terjadi karena dirinya sudah ditangkap dalam perkara di Bea Cukai.

Jaksa juga menyinggung pembelian jam tangan merek Tag Heuer. Menanggapi hal itu, Sisprian mengaku pernah menggunakan dana operasional untuk menyiapkan kenang-kenangan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.

Kaitannya dengan perkara suap Blueray Cargo

Kesaksian Sisprian muncul dalam perkara yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Ia didakwa menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Selain John Field, perkara itu juga melibatkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Jaksa menyebut suap itu diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo Group bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bidang kepabeanan.

Penerima suap dalam dakwaan itu terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai itu akan dituntut dalam berkas terpisah.

Sidang ini memperlihatkan aliran dana operasional yang disebut berasal dari sisa pertanggungjawaban anggaran kemudian masuk ke pemakaian pribadi dan pemberian barang. Di saat yang sama, perkara ini menyorot dugaan upaya mempercepat keluarnya barang impor dari pengawasan kepabeanan melalui praktik suap bernilai besar.

Terbaru