
Bagi CPNS yang sedang menunggu status penuh sebagai PNS, keinginan menunaikan ibadah haji tidak otomatis tertutup. Namun, nasib cuti mereka sangat ditentukan oleh batasan hak kepegawaian dan keputusan instansi yang memegang kewenangan.
Situasinya menjadi menarik karena cuti haji memang dikenal dalam skema cuti ASN, tetapi CPNS tidak memiliki ruang cuti seluas PNS definitif. Artinya, pengajuan bisa dilakukan, tetapi persetujuannya tidak bersifat otomatis dan selalu bergantung pada pertimbangan internal.
Aturan cuti ada, tetapi status CPNS membatasi
Pengaturan cuti ASN mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Dalam aturan itu, cuti untuk kepentingan agama memang diakui sebagai salah satu bentuk cuti ASN.
Pada PNS, cuti besar dapat dipakai untuk ibadah haji. Regulasi juga memberi pengecualian tertentu terkait masa kerja lima tahun bila cuti digunakan untuk kepentingan agama, termasuk haji pertama kali.
CPNS berada di posisi berbeda karena masih menjalani masa percobaan dan evaluasi. Dalam praktik kepegawaian, hak cutinya terbatas pada jenis tertentu, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting.
Kenapa cuti haji CPNS diperiksa ketat
Pengajuan cuti haji untuk CPNS tidak otomatis menjadi hak penuh. Banyak instansi menilai permohonan itu secara kasuistis, lalu menyesuaikannya dengan kondisi pekerjaan dan jadwal keberangkatan jemaah.
Pertimbangannya bukan hanya soal status pegawai, tetapi juga kebutuhan pelayanan dan beban kerja instansi. Jika cuti berlangsung lama, masa percobaan CPNS bisa dinilai terganggu karena mereka tetap harus memenuhi kehadiran, evaluasi, pelatihan dasar, dan target kerja.
Ibadah haji sendiri membutuhkan waktu yang tidak singkat. Persiapan, perjalanan, hingga pelaksanaan di Arab Saudi kerap memakan waktu lebih dari 30 hari, sehingga instansi biasanya berhitung ketat sebelum memberi izin.
Batas cuti yang menentukan nasib permohonan
Untuk PNS, cuti besar dapat berlangsung paling lama tiga bulan. Namun, skema itu tidak otomatis berlaku penuh bagi CPNS karena status mereka belum sama dengan pegawai definitif.
Pada PPPK, aturannya juga berbeda karena tidak mengenal cuti besar seperti PNS. Meski begitu, ada ruang cuti ibadah haji melalui kebijakan khusus, termasuk penjelasan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 untuk haji pertama kali, dengan tetap memperhatikan persetujuan pejabat berwenang.
Di sisi CPNS, batas yang menentukan bukan sekadar lama cuti yang diminta, melainkan apakah pengajuan itu masih bisa dijalankan tanpa mengganggu kepentingan dinas. Pejabat berwenang dapat menyetujui, menunda, atau menolak permohonan sesuai kebutuhan organisasi.
Proses pengajuan biasanya melalui jalur administrasi
Secara umum, pengajuan cuti haji ASN dimulai dari surat permohonan kepada atasan langsung. Setelah itu, pegawai melampirkan dokumen keberangkatan haji dan menunggu persetujuan pejabat berwenang.
Proses administrasinya kemudian berjalan melalui BKPSDM atau BKD di instansi masing-masing. Sejumlah daerah juga telah menyiapkan panduan teknis yang memuat surat panggilan haji, jadwal keberangkatan, rekomendasi atasan, dan formulir cuti resmi.
Karena ibadah haji termasuk kepentingan agama, banyak instansi memberi pertimbangan yang lebih fleksibel dibanding cuti biasa. Faktor yang kerap diperiksa antara lain urgensi keberangkatan, status antrean haji, kondisi instansi, dan pertimbangan kemanusiaan.
Antara hak beribadah dan pelayanan publik
Pemerintah pada dasarnya menjamin kebebasan ASN untuk menjalankan ibadah. Pengecualian masa kerja pada cuti besar untuk kepentingan agama menunjukkan bahwa hak beribadah tetap mendapat perhatian dalam regulasi kepegawaian.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan profesionalisme ASN dan kebutuhan pelayanan publik. Karena itu, cuti haji untuk CPNS selalu berada pada titik keseimbangan antara hak individu dan kepentingan organisasi.
Dengan kata lain, CPNS memang bisa mengajukan cuti untuk ibadah haji, tetapi peluangnya sangat bergantung pada kebijakan instansi, pertimbangan pejabat berwenang, dan kesesuaian dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Dalam banyak kasus, justru batas cuti dan kebutuhan dinas menjadi faktor penentu yang paling besar terhadap nasib permohonan itu.
Source: www.beritasatu.com




