China memperketat kontrol atas ekonomi digital lewat revisi Undang-Undang E-Commerce. Langkah ini membuka babak baru bagi platform digital dan pelaku usaha yang kini akan berada di bawah pengawasan lebih luas.
Rancangan perubahan aturan itu sudah dirilis untuk konsultasi publik oleh State Administration for Market Regulation atau SAMR bersama Kementerian Perdagangan China. Pemerintah ingin memperbarui kerangka regulasi agar sesuai dengan perkembangan ekosistem digital yang makin kompleks.
Pengawasan tidak lagi sempit
Draf terbaru mengusulkan penyesuaian tanggung jawab platform digital dengan tambahan langkah pengawasan baru. Aturan itu melengkapi sanksi yang sudah ada, termasuk denda tetap dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Dengan perubahan ini, Beijing tampak ingin memperkuat alat penegakan hukum saat pelanggaran terjadi. Pengawasan juga tidak lagi terbatas pada satu jenis pelaku usaha, karena aturan akan menjangkau bisnis yang bergerak lintas sektor.
Bisnis lintas sektor ikut masuk radar
Revisi tersebut menargetkan perusahaan yang menjalankan aktivitas daring dan luring sekaligus. Pemerintah ingin pengawasan dilakukan lebih konsisten agar tidak muncul perlakuan timpang antara model bisnis yang berbeda.
Pada saat yang sama, draf menekankan perlunya koordinasi yang lebih kuat antarlembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Hal ini dianggap penting karena pengawasan ekonomi digital kini melibatkan banyak otoritas dengan wilayah kewenangan yang saling bersinggungan.
Hak pelaku usaha dan kasus serius ikut diperjelas
Regulator menyatakan revisi ini bertujuan memperjelas hak dan kewajiban seluruh pelaku dalam ekonomi platform. Ketentuan mengenai pelanggaran serius di sektor e-commerce yang memicu perhatian besar dari masyarakat juga ikut diperbarui.
Fokus ini menunjukkan perhatian lebih besar pada kasus-kasus yang berdampak luas terhadap pasar dan konsumen. Dengan aturan yang lebih jelas, penanganan pelanggaran diharapkan bisa lebih terarah dan lebih mudah ditegakkan.
Ada arah baru ke pasar global
Selain pengawasan yang lebih ketat, draf revisi memuat ketentuan tentang kerja sama internasional, penguatan disiplin industri, dan dukungan bagi ekspansi bisnis ke luar negeri. Arah ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur pasar dalam negeri, tetapi juga posisi perusahaan China di luar negeri.
Regulator juga menyebut revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan aturan, pengawasan, tata kelola, dan standar e-commerce China dengan praktik internasional. Di sisi lain, pemerintah akan menambahkan langkah-langkah balasan untuk melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan China.
Revisi Undang-Undang E-Commerce ini menempatkan platform digital dan pelaku bisnis lintas sektor dalam lingkungan pengawasan yang lebih ketat. Bagi China, perubahan ini menjadi bagian dari upaya membangun aturan yang lebih seragam, tegas, dan siap menghadapi pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.







