China Paksa Ojol Digaji Minimal UMR Dan Dibatasi Jam Kerja, RI Berani Meniru?

China mulai memperketat perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk driver online dan kurir online. Aturan baru ini langsung menarik perhatian Indonesia karena menyentuh dua isu yang juga paling sering diperdebatkan di sektor ojol, yakni upah minimum dan batas jam kerja.

Kebijakan tersebut menempatkan penghasilan layak dan waktu istirahat sebagai bagian inti hubungan kerja di ekonomi digital. Komite Sentral Partai Komunis China dan Dewan Negara mewajibkan gig worker mendapat penghasilan setidaknya sebesar upah minimum lokal, atau yang di Indonesia dulu dikenal sebagai UMR.

Upah minimum dan tambahan hari libur

Selain gaji dasar, platform juga wajib memberi tambahan upah yang wajar saat pekerja bertugas pada hari libur. Skema itu menunjukkan bahwa perlindungan pendapatan tidak lagi diperlakukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai standar minimum yang harus dipenuhi penyedia layanan.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk driver online dan kurir online. Ketentuannya juga mencakup host livestreaming, sehingga cakupan perlindungan meluas ke berbagai jenis pekerja platform digital yang selama ini bergantung pada sistem aplikasi.

Jam kerja dibatasi, aplikasi wajib berhenti kirim pesanan

China juga mengatur waktu kerja secara lebih ketat. Perusahaan penyedia layanan harus bernegosiasi dengan serikat atau perwakilan gig worker untuk menentukan batas maksimal pengambilan pesanan berturut-turut dan batas jam kerja harian.

Jika batas itu sudah tercapai, aplikasi harus berhenti mengirim pesanan baru kepada pengemudi. Sistem juga perlu mengirim pemberitahuan agar pekerja beristirahat, sehingga ritme kerja tidak terus dipaksa naik tanpa jeda.

Pengaturan seperti ini menandai perubahan penting dalam cara platform digital mengelola tenaga kerja. Sebelumnya, banyak pekerja lapangan menghadapi tekanan produktivitas tinggi tanpa perlindungan yang memadai atas keselamatan dan waktu istirahat.

Kontrak dan suara pekerja ikut diperkuat

Regulasi itu juga memperjelas pembuatan kontrak kerja ketika syarat hubungan kerja terpenuhi. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pekerja tetap harus menandatangani perjanjian tertulis untuk menetapkan ketentuan kerja.

Perusahaan juga wajib meminta masukan dari pekerja saat menyusun atau merevisi peraturan ketenagakerjaan. Langkah ini memberi ruang lebih besar bagi pekerja untuk ikut menentukan aturan yang berdampak langsung pada penghasilan dan beban kerja mereka.

Kebijakan China memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja platform tidak berhenti pada angka upah. Pemerintah juga menyentuh struktur hubungan kerja dan mekanisme operasional yang dipakai platform setiap hari.

Tekanan algoritma yang memicu risiko

Latar belakang aturan ini tidak lepas dari cara kerja layanan online yang kerap mendorong kecepatan tanpa memprioritaskan kehati-hatian. Sebuah laporan majalah Renwu pada 2020 menyebut algoritma Meituan dan Ele.me memperpendek waktu pengiriman dan mendorong pengantar barang mengambil risiko di jalan.

Dampaknya digambarkan sangat serius. Pengantar barang dipaksa menerobos lampu lalu lintas, melawan arus, dan berlari menaiki tangga demi mengejar target yang dihitung sistem.

Pembayaran juga dihitung berdasarkan rata-rata pesanan harian, ketepatan waktu, peringkat pelanggan, dan keluhan. Pola itu membuat tekanan kerja terus menumpuk karena penghasilan sangat terkait dengan performa harian yang diawasi algoritma.

Angka kecelakaan ikut menambah urgensi

The Next Web mencatat bahwa pada paruh pertama 2027 di Shanghai ada satu pengantar barang terluka atau tewas setiap 2,5 hari. Di Chengdu, tercatat 10 ribu pelanggaran lalu lintas oleh pengantar barang selama tujuh bulan pertama 2018.

Pada periode yang sama, Chengdu juga mencatat 196 kecelakaan serta 155 cedera atau kematian. Data itu memperlihatkan bahwa tekanan kecepatan bukan hanya masalah kenyamanan kerja, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa.

Kasus fatal juga dilaporkan terjadi di Hangzhou, ketika seorang pengantar makanan ditemukan pingsan dan meninggal setelah 18 jam bekerja pada September 2024. Deretan fakta itu membuat pengaturan jam kerja dan batas pengiriman menjadi isu mendesak bagi sektor platform digital, termasuk jika Indonesia ingin meniru langkah China.

Source: www.cnbcindonesia.com

Terkait