Harga buyback emas Antam turun tajam pada perdagangan Senin, 20 April 2026. PT Aneka Tambang Tbk menetapkan harga beli kembali di level Rp2.640.000 per gram, atau anjlok Rp41.000 dari posisi sebelumnya.
Pergerakan ini langsung menjadi sorotan karena buyback menentukan berapa besar dana yang diterima saat emas dijual kembali ke Antam. Selisih harga jual dan harga buyback juga menjadi faktor utama yang memengaruhi hasil akhir investor.
Apa arti penurunan buyback bagi pemilik emas
Buyback adalah harga yang dibayarkan saat emas batangan dijual kembali ke pihak penerbit. Dalam praktiknya, harga ini hampir selalu lebih rendah daripada harga jual emas pada waktu yang sama, sehingga investor perlu melihat selisihnya sebelum memutuskan menjual.
Saat buyback turun, hasil pencairan otomatis ikut mengecil. Namun, bagi investor yang membeli emas ketika harganya masih lebih rendah dari level buyback saat ini, peluang keuntungan tetap terbuka meski harga harian melemah.
Emas Antam tetap diakui global
Mengacu pada informasi dari laman Logam Mulia yang dikutip Market, emas batangan Antam memiliki sertifikasi London Bullion Market Association atau LBMA. Status ini membuat emas Antam diakui secara global dan harga buyback-nya cenderung mengikuti pergerakan harga emas internasional.
Karena itu, perubahan harga buyback bukan berdiri sendiri. Fluktuasi pasar dunia ikut membentuk harga yang diterapkan pada emas Antam, baik untuk pecahan kecil maupun besar, serta berlaku sama untuk seluruh tahun produksi.
Taksiran hasil jual kembali berdasarkan berat
Dengan buyback sebesar Rp2.640.000 per gram, nilai pencairan akan berbeda bergantung pada berat emas yang dijual. Berikut gambaran taksiran hasil buyback yang tercantum dalam data referensi.
| Berat | Taksiran Buyback | PPh 22 | Meterai | Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.320.000 | – | – | Rp1.320.000 |
| 1 gram | Rp2.640.000 | – | – | Rp2.640.000 |
| 2 gram | Rp5.280.000 | – | – | Rp5.280.000 |
| 5 gram | Rp13.200.000 | Rp33.000 | Rp10.000 | Rp13.157.000 |
| 10 gram | Rp26.400.000 | Rp66.000 | Rp10.000 | Rp26.324.000 |
| 50 gram | Rp132.000.000 | Rp330.000 | Rp10.000 | Rp131.660.000 |
| 100 gram | Rp264.000.000 | Rp660.000 | Rp10.000 | Rp263.330.000 |
| 500 gram | Rp1.320.000.000 | Rp3.300.000 | Rp10.000 | Rp1.316.690.000 |
| 1.000 gram | Rp2.640.000.000 | Rp6.600.000 | Rp10.000 | Rp2.633.390.000 |
Data tersebut menunjukkan bahwa hasil bersih tidak selalu sama dengan nilai buyback bruto. Pada transaksi tertentu, potongan pajak dan meterai membuat dana yang diterima lebih kecil dari nilai awal perhitungan.
Pajak berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta
Transaksi penjualan kembali emas ke Antam mengikuti ketentuan perpajakan. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi dengan nilai nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.
Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenai 3 persen. Potongan ini langsung dikurangkan dari nilai transaksi yang diterima pelanggan saat proses buyback berlangsung.
Selain itu, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menyebut NIK kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, data identitas harus dipastikan sesuai agar transaksi berjalan lancar di gerai resmi.
Hal yang perlu dicermati sebelum menjual emas
Investor perlu memperhatikan pecahan emas yang dimiliki karena nilai buyback dihitung berdasarkan berat. Perubahan Rp41.000 per gram dapat berdampak langsung pada dana yang diterima, terutama bagi pemilik emas dalam jumlah besar.
Kelengkapan identitas dan dokumen juga penting agar proses pencairan tidak terkendala. Di tengah harga buyback yang melemah, pemilik emas perlu menghitung dengan teliti apakah penjualan dilakukan sekarang atau ditunda sambil memantau gerak harga berikutnya.
