Pemerintah belum menetapkan jadwal resmi pencairan BSU 2026, tetapi perhatian pekerja sudah tertuju pada satu hal penting: syarat penerima. Situasi ini membuat banyak buruh dan karyawan mulai mengecek apakah data mereka sudah siap jika program bantuan upah itu kembali digulirkan.
BSU tetap menjadi program yang dinilai penting karena berhubungan langsung dengan daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Pada skema sebelumnya, dana disalurkan ke rekening bank yang tergabung dalam Himbara serta Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Kriteria penerima yang perlu diperhatikan
Jika penyaluran BSU kembali berjalan, pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per bulan diperkirakan tetap masuk prioritas utama. Arah kebijakan ini ditujukan untuk membantu stabilitas finansial pekerja dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja saat kondisi ekonomi menantang.
Sejumlah syarat administrasi pada penyaluran sebelumnya juga dapat menjadi acuan awal bagi pekerja. Penerima harus WNI dengan NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, serta bukan ASN, TNI, atau Polri.
Syarat lain yang juga berlaku adalah memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum wilayah tertentu. Pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT, juga lebih diutamakan.
Cara cek status BSU lewat NIK
Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan lewat laman bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan data NIK yang sesuai KTP.
Setelah membuka laman tersebut, pengguna tinggal mengisi kolom yang tersedia, memasukkan kode keamanan atau captcha, lalu menekan tombol “Cek Status”. Sistem kemudian akan menampilkan notifikasi apakah data pekerja tercatat sebagai calon penerima BSU.
Jika dinyatakan berhak, dana stimulus akan ditransfer ke rekening bank Himbara atau BSI yang sudah tercatat. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan rekening masih aktif agar proses penyaluran tidak terhambat.
Belum ada pengumuman resmi untuk 2026
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan pelaksanaan penyaluran BSU tahap baru untuk 2026. Karena itu, informasi yang beredar di luar kanal resmi perlu disikapi hati-hati sebelum dianggap benar.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks dan tautan tidak resmi yang beredar di media sosial. Pemerintah menegaskan mekanisme BSU tidak memakai sistem pendaftaran mandiri, sehingga informasi valid hanya keluar melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja, langkah paling aman saat ini adalah memastikan data BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan NIK sesuai dengan identitas kependudukan. Dengan begitu, pengecekan status bisa dilakukan lebih cepat jika pemerintah resmi membuka penyaluran BSU berikutnya.
