BPOM Temukan 14 Kosmetik Ilegal, Ini Bahan Berbahaya yang Paling Mengkhawatirkan

Author: Cung Media

BPOM kembali menemukan kosmetik ilegal yang beredar di pasaran, dan temuan kali ini memunculkan alarm soal keamanan produk yang dipakai sehari-hari. Sepanjang triwulan kedua 2026, lembaga itu mengungkap 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan terlarang.

Temuan tersebut datang dari pengawasan di dunia maya dan distribusi langsung. Dari total 14 produk, 11 merupakan produk lokal berbasis kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar.

Produk yang terdeteksi dan bahan berbahayanya

Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menyampaikan hasil pengawasan itu dalam keterangan pers pada Selasa (14/7/2026). Sejumlah produk yang disebut antara lain AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon, CLARIDERM Astringent AHA + Licorice, MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803, dan STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner.

Seluruh produk tersebut sudah melewati uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan. BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya, termasuk asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, dan merkuri.

Bahan berbahaya Risiko utama Dampak yang disebut BPOM
Asam retinoat Risiko pada kulit dan janin Kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk atau fungsi organ janin pada wanita hamil
Hidrokinon Gangguan pigmen kulit Hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku
Klobetasol propionat dan mometason furoat Penipisan kulit Lapisan kulit menipis secara drastis, dan klobetasol propionat juga berisiko memicu eksim kering permanen serta psoriasis pustular
Pewarna merah K10 dan merkuri Risiko organ dalam Kanker, gangguan fungsi hati, perusak ginjal, bintik hitam, dan iritasi kulit

Langkah tegas dan ancaman sanksi

BPOM menindaklanjuti temuan itu dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan yang terkait produk tersebut. Penghentian mencakup produksi, distribusi, dan impor, disertai tindakan administratif lain sesuai ketentuan.

Lembaga ini juga menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk ritel, melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Investigasi terhadap rantai produksi dan distribusi dilakukan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat.

Peredaran kosmetik berbahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran itu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Taruna menegaskan bahwa pelaku usaha harus memastikan setiap produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Cara aman memilih kosmetik

BPOM mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik. Langkah ini penting terutama untuk produk yang dijual di platform digital.

Masyarakat juga diminta waspada bila menemukan klaim berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan. Jika ada kosmetik ilegal atau produk yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya, laporan dapat disampaikan ke BPOM agar segera ditindak.

Terbaru