BPJS Kesehatan Peringatkan Rancangan Perpres JKN, Beban Biaya Bisa Tembus Rp35 Triliun

Rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang sedang disusun Kementerian Kesehatan memunculkan alarm baru bagi keberlanjutan pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS Kesehatan menilai perubahan di dalam beleid itu berpotensi menambah biaya pelayanan kesehatan sekitar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun.

Temuan awal tersebut datang di tengah pembahasan aturan yang akan mengatur banyak aspek sekaligus, mulai dari manfaat, iuran, standar tarif, hingga mekanisme pembayaran. Bagi BPJS Kesehatan, dampaknya tidak kecil karena seluruh perubahan itu bisa mengubah struktur pembiayaan program secara menyeluruh.

Perubahan Besar Di Banyak Sisi

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito menyebut potensi kenaikan biaya berasal dari sejumlah unsur dalam rancangan aturan. Unsur itu mencakup sistem pembayaran, penerapan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lain.

Dalam paparan di rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Prihadi menjelaskan bahwa perluasan manfaat dan akses layanan ikut mendorong naiknya beban biaya. BPJS Kesehatan menilai perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan berpengaruh langsung pada pengeluaran program.

Rancangan Perpres itu sendiri disusun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Di dalamnya juga terdapat penyesuaian manfaat, penyesuaian iuran peserta formal dan informal, serta pembaruan standar tarif dan mekanisme pembayaran.

Tekanan Pada Dana Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan menilai fokus perubahan dalam aturan baru berpotensi menekan ketahanan Dana Jaminan Sosial atau DJS. Tekanan tersebut terutama datang dari kombinasi perluasan manfaat, perluasan akses, dan perubahan sistem pembayaran yang akan memengaruhi pengeluaran Program JKN.

Di sisi layanan, rancangan beleid itu juga memuat kelas rawat inap standar, rujukan berbasis kompetensi, dan penyesuaian tata kelola JKN. BPJS Kesehatan memandang seluruh unsur itu akan berdampak pada struktur pembiayaan dan perlu dihitung dengan hati-hati.

Lembaga ini juga menyebut ada pembaruan lain seperti perbaikan tata kelola kepesertaan, standardisasi manfaat, akomodasi KRIS, tarif rumah sakit berdasarkan iDRG, serta perbaikan tata kelola kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan. Setiap perubahan menambah kompleksitas pendanaan yang harus dijaga agar tetap seimbang.

Opsi Iuran Jadi Kunci

Prihadi menegaskan bahwa keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama. Menurut BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran bisa menjadi kebijakan yang langsung membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN.

Dalam paparannya, BPJS Kesehatan menyarankan penyesuaian iuran pada tahap awal difokuskan ke segmen PBI Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah pusat. Skema itu dinilai tidak memberi dampak langsung kepada masyarakat maupun pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan melihat langkah tersebut sebagai awal yang strategis untuk menjaga kesinambungan pendanaan Program JKN. Di saat yang sama, rancangan aturan masih memuat implementasi iDRG, KRIS, dan sistem rujukan berbasis kompetensi dalam ketentuan peralihan, sehingga pembahasan lanjutan dinilai akan sangat menentukan arah beban biaya ke depan.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait