Kasus pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis kini memasuki babak yang lebih serius setelah Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal itu diduga terlibat dalam tata kelola pengadaan di Badan Gizi Nasional atau BGN.
Penetapan tersangka ini menyorot ulang proses pengadaan 21.801 unit motor listrik yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana pengadaan itu sudah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal, meski perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
Vendor yang diduga tak memenuhi syarat
Kejagung mengungkap salah satu titik krusial perkara ini adalah pelolosan vendor yang tidak punya dealer atau bengkel aktif. Selain itu, ada dugaan markup dalam pengadaan yang dilakukan untuk kebutuhan program MBG.
Dalam penjelasan penyidik, eks bos BGN Dadan Hindayana disebut sebagai aktor utama yang meloloskan pihak vendor. Temuan itu membuat proses pengadaan tersebut kini diperiksa sebagai dugaan korupsi tata kelola yang menyangkut aliran pembayaran dan syarat administrasi vendor.
Peran Andri dalam proyek pengadaan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Andri adalah komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik. Ia pernah bertemu dengan Lodewyk Pusung saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pertemuan itu dilakukan untuk presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan tersebut, Andri memperoleh informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Sejak Februari 2025, Andri disebut aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan itu. Penyidik menilai rangkaian komunikasi tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menjadi bagian dari dugaan perbuatan yang sedang didalami.
Penahanan dan pasal yang dikenakan
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Ia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah itu menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan skala besar yang disebut bernilai lebih dari Rp1 triliun, sementara vendor yang digunakan justru dipersoalkan sejak awal.
Di sisi lain, penyidik masih menempatkan perkara ini sebagai dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelolosan vendor, komunikasi dengan pejabat terkait, dan pembayaran yang sudah terlanjur dilakukan. Proses hukum atas Andri menjadi salah satu langkah lanjutan Kejagung dalam mengurai dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Source: www.cnnindonesia.com






