Pemeriksaan terhadap Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi berlangsung lebih dari sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengaturan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bobby tiba pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.55 WIB dan meninggalkan gedung KPK pada 19.13 WIB. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan seluruh hal telah disampaikan kepada penyidik dan meminta proses hukum didukung.
Penyidik menelusuri dugaan pengondisian hasil audit yang berkaitan dengan perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. Perkara itu berfokus pada dugaan perubahan temuan audit yang disebut berujung pada pergeseran opini dari Wajar Dengan Pengecualian atau WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan pemanggilan Bobby sebagai saksi dalam penyidikan tersebut. Keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta memperkuat alat bukti terhadap para tersangka.
Perubahan opini audit menjadi fokus
Opini audit merupakan salah satu hasil penting pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam perkara Muara Enim, KPK menduga terdapat pengaturan atas temuan pemeriksaan sehingga hasil akhirnya dapat memengaruhi opini yang diterima pemerintah kabupaten.
Dugaan itu membuat proses audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan dan akuntabilitas berada dalam sorotan. Penyidikan tidak hanya menelaah perubahan opini, tetapi juga dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan.
| Informasi | Rincian | Keterangan |
|---|---|---|
| Saksi yang diperiksa | Bobby Adhityo Rizaldi | Anggota V BPK |
| Waktu kedatangan | 09.55 WIB | Kamis, 16 Juli 2026 |
| Waktu meninggalkan KPK | 19.13 WIB | Kamis, 16 Juli 2026 |
| Pokok penyidikan | Pengaturan audit laporan keuangan | Pemkab Muara Enim |
| Dugaan perubahan opini | WDP menjadi WTP | Menjadi fokus penyidikan |
Dugaan fee Rp1,6 miliar
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dalam konstruksi yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil pemeriksaan agar opini audit berubah menjadi WTP.
Lima orang yang telah berstatus tersangka berasal dari unsur tim pemeriksa BPK, pihak swasta, serta pihak yang berkaitan dengan Pemkab Muara Enim. Peran mereka diduga berkaitan dengan pemberian maupun penerimaan suap dalam pengaturan audit tersebut.
| Nama | Posisi atau peran | Status dugaan |
|---|---|---|
| Titin Rita Lestari | Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan | Tersangka |
| Augus Dwianggara alias Angga | Pihak swasta | Diduga penerima suap |
| Edison | Bupati Muara Enim | Diduga pemberi suap |
| Fika | Direktur PT Millenium Solusi Abadi | Diduga pemberi suap |
| Cory Erin Hardi | Marketing PT Millenium Solusi Abadi | Diduga pemberi suap |
Dalam perkara ini, Angga disebut sebagai pihak swasta yang diduga menjadi penerima suap. Ia juga disebut sebagai orang dekat atau kepercayaan Bobby, sementara Edison, Fika, dan Cory diduga merupakan pihak pemberi suap.
Bobby tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan perintah dalam pengaturan audit maupun dugaan penerimaan uang terkait perkara itu. Beritasatu melaporkan, ia memilih memberikan keterangan singkat setelah keluar dari gedung KPK.
Penyidikan masih dikembangkan
Pemeriksaan yang berlangsung sepanjang hari menunjukkan KPK masih mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara audit Muara Enim. Keterangan Bobby sebagai saksi menjadi salah satu bagian dari upaya penyidik memetakan hubungan antara perubahan temuan audit, opini WTP, dan dugaan suap.
Penanganan perkara ini menempatkan proses pemeriksaan keuangan daerah sebagai titik utama penyidikan. KPK masih menata konstruksi perkara berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut.
Source: www.beritasatu.com






