BNI Kembalikan Rp 28,2 Miliar Jemaat Aek Nabara, Permintaan Maaf Setelah Tekanan Berakhir

BNI akhirnya menuntaskan pengembalian dana sebesar Rp 28.257.360.600 milik Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Proses penyelesaian itu dilakukan dalam dua tahap dan sekaligus diiringi permintaan maaf resmi dari manajemen bank kepada jemaat serta umat Katolik secara umum.

Pada tahap terakhir, BNI menyalurkan sisa dana Rp 21.257.360.600 setelah sebelumnya membayarkan Rp 7 miliar pada pekan lalu. Dengan begitu, seluruh dana yang menjadi perhatian publik tersebut dinyatakan telah dibayarkan penuh kepada jemaat Paroki Aek Nabara.

Permintaan maaf dan komitmen perbaikan

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, menyampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa BNI ingin memastikan proses pengembalian berjalan baik dan tetap menjaga integritas layanan kepada nasabah.

“BNI menyampaikan permohonan maaf kepada umat katolik seluruh Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini,” ujar Mudani Herlambang. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa perseroan mengakui adanya dampak selama proses penyelesaian berlangsung.

Mudani juga menekankan bahwa pemulihan hak jemaat menjadi prioritas utama. Menurut dia, kasus ini perlu dipandang sebagai pembelajaran internal agar kualitas pelayanan terus membaik dan kepercayaan publik tidak terganggu lebih jauh.

Dialog intensif dengan pengurus credit union

BNI menyebut koordinasi dengan pengurus Credit Union memegang peran penting dalam kelancaran penyelesaian. Komunikasi yang intensif membantu memastikan transfer dana dapat diselesaikan tanpa hambatan tambahan.

“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Mudani Herlambang. Ia menambahkan bahwa BNI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Pihak bank juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun selama proses tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa penyelesaian tidak hanya menyangkut pengembalian uang, tetapi juga soal menjaga hubungan dengan nasabah dan pihak terkait.

Jemaat menyatakan dana diterima utuh

Dari sisi penerima, penyelesaian ini juga telah dikonfirmasi oleh perwakilan jemaat di Sumatera Utara. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menyebut dana yang masuk sudah sesuai dengan rincian tuntutan yang sebelumnya diajukan.

“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga BNI secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ucap Natalia Situmorang. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengembalian telah diterima secara penuh oleh pihak jemaat.

Selesainya persoalan ini menutup rangkaian proses yang sempat menyita perhatian publik karena menyangkut dana milik komunitas keagamaan. BNI berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga setelah seluruh kewajiban finansial tersebut dipenuhi.

Bagi BNI, pengembalian dana Rp 28.257.360.600 juga menjadi pengingat penting untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan mutu layanan di masa mendatang. Bagi jemaat Paroki Aek Nabara, penyelesaian penuh itu memberi kepastian atas hak mereka melalui jalur komunikasi resmi yang selama ini ditempuh.

Exit mobile version