Biaya SIM A Mei 2026 Belum Naik, Tapi Totalnya Bisa Jauh Lebih Besar

Biaya resmi SIM A per Mei 2026 ternyata belum berubah. Tarif penerbitan SIM A baru masih Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A tetap Rp 80.000.

Kabar ini penting bagi calon pemohon yang hendak datang ke Satpas, gerai SIM Keliling, atau memakai layanan SIM online. Sebab, biaya yang perlu disiapkan tidak berhenti pada tarif SIM saja, tetapi juga mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menyebut tarif penerbitan SIM pada 2026 masih mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ia menegaskan tarif itu berlaku nasional dan belum mengalami kenaikan hingga kini.

Artinya, besaran biaya penerbitan dan perpanjangan SIM A sama di seluruh Indonesia. Namun, total pengeluaran bisa berbeda karena biaya layanan pendukung dapat berubah sesuai lokasi pelayanan.

Rincian biaya resmi SIM A

Berikut tarif resmi SIM A per Mei 2026:

KeperluanBiaya
Pembuatan SIM A baruRp 120.000
Perpanjangan SIM ARp 80.000

Tarif tersebut hanya mencakup biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan PNBP. Di luar itu, pemohon masih perlu menanggung biaya kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat administrasi.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemohon umumnya perlu menyiapkan Rp 35.000 hingga Rp 75.000. Sementara tes psikologi berada pada kisaran Rp 60.000 sampai Rp 100.000.

Biaya total bisa lebih besar dari tarif SIM

Karena ada biaya pendukung, total yang harus disiapkan sering terasa lebih besar dari angka resmi pada SIM. Itulah sebabnya calon pemohon perlu menghitung kebutuhan dana sejak awal agar proses pengurusan tidak terhambat.

Kelengkapan syarat juga menjadi penentu lancar atau tidaknya permohonan. Pada pembuatan SIM A baru, proses tidak selesai hanya dengan membayar tarif penerbitan.

Syarat membuat SIM A baru

Pembuatan SIM A baru diatur dalam Pasal 7 Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Pemohon wajib memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir pendaftaran manual atau bukti pendaftaran elektronik, fotokopi e-KTP, serta perekaman sidik jari. Pemohon juga wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan bukti pembayaran PNBP.

Selain itu, pemohon harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta hasil tes psikologi. Setelah seluruh persyaratan lengkap, SIM A baru hanya dapat diterbitkan jika peserta lulus ujian teori dan ujian praktik.

Syarat perpanjangan SIM A

Perpanjangan SIM A memiliki syarat yang lebih sederhana dibanding pembuatan baru. Salah satu syarat utamanya adalah SIM lama masih berlaku saat pengajuan dilakukan.

Pemohon perlu membawa SIM A lama yang masih aktif, serta e-KTP asli dan fotokopi. Seperti pada pembuatan baru, perpanjangan juga tetap mensyaratkan surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Setelah syarat terpenuhi, pemohon membayar tarif resmi perpanjangan sebesar Rp 80.000. Angka itu belum termasuk biaya pemeriksaan pendukung yang mungkin berbeda di setiap lokasi layanan.

Tempat pengurusan SIM A

Perpanjangan SIM A bisa dilakukan di Satpas, gerai SIM Keliling, dan layanan SIM online. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan selama pengajuan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Pilihan kanal layanan memberi fleksibilitas bagi pemohon untuk menyesuaikan kebutuhan dan lokasi. Meski begitu, kelengkapan dokumen dan syarat kesehatan tetap wajib dipenuhi agar permohonan bisa diproses.

Source: otomotif.kompas.com

Baca Juga

Back to top button