BBM Campur Etanol Mulai 2026, Ancaman Karat Tangki Mobil atau Justru Aman?

Mulai semester II 2026, pengendara mobil di Pulau Jawa akan menemui perubahan baru di SPBU non-subsidi. Pemerintah mewajibkan pencampuran bioetanol 5 persen ke dalam bensin, atau E5, untuk seluruh badan usaha penyedia BBM non-PSO.

Kebijakan ini langsung memunculkan pertanyaan yang paling dekat dengan pemilik mobil: apakah campuran etanol aman untuk tangki, saluran bahan bakar, dan mesin dalam jangka panjang. Di sisi lain, aturan ini juga diposisikan sebagai langkah mempercepat energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Kenapa kekhawatiran soal karat muncul

Isu yang paling banyak dibicarakan bukan hanya perubahan komposisi BBM, tetapi juga potensi korosi pada komponen kendaraan. Kekhawatiran itu mengarah pada tangki bahan bakar, saluran bahan bakar, hingga bagian mesin yang bersentuhan langsung dengan bensin.

Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri dari Program Studi Teknik Mesin ITB menjelaskan bahwa etanol bisa bereaksi dengan lapisan antikarat tertentu yang mengandung timbal. Jika lapisan itu rusak, logam di bawahnya menjadi lebih mudah terkena oksigen dan berpotensi berkarat.

Tri menegaskan, penyebab utama karat pada tangki bukan etanol itu sendiri. Menurut dia, faktor yang lebih menentukan adalah sifat etanol yang higroskopis, alias mudah menyerap air dari udara.

Saat kadar air di dalam bahan bakar naik, air itulah yang bisa bereaksi dengan logam pada tangki maupun sistem bahan bakar. Dalam kondisi seperti itu, korosi muncul karena keberadaan air di sistem, bukan semata-mata karena etanol dalam campuran bensin.

Seberapa aman untuk mobil modern

Pandangan yang lebih tenang datang dari pengamat otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai campuran etanol rendah seperti E3,5 masih masuk kategori aman untuk kendaraan bermotor.

Yannes juga menyebut kadar itu masih di bawah batas aman internasional seperti E10 yang telah digunakan luas di banyak negara. Ia menambahkan, etanol dapat membantu meningkatkan daya dan torsi mesin, sekaligus menekan emisi karbon monoksida, hidrokarbon, dan partikel kecil lainnya.

Menurut Yannes, bioetanol tidak menimbulkan masalah pada sistem bahan bakar maupun komponen mesin selama kadar campurannya sesuai standar. Artinya, faktor paling penting bukan hanya jenis bahan bakarnya, tetapi juga kualitas pencampuran dan pengendaliannya.

Aturan resmi dan wilayah yang terdampak

Kewajiban campur bioetanol ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyatakan aturan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh badan usaha penyedia BBM non-PSO yang memasarkan produknya di Pulau Jawa. Dengan begitu, dampak paling langsung akan dirasakan oleh pengguna bensin non-subsidi di wilayah tersebut saat aturan mulai dijalankan pada semester II 2026.

Bagi pemilik mobil, sorotan utama kini bergeser ke kualitas BBM di lapangan. Selama kadar etanol tetap sesuai standar dan proses pencampuran berjalan benar, mobil modern dinilai tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh penerapan BBM campur etanol ini.

Source: otodriver.com

Terkait