Lonjakan kebutuhan listrik nasional membuat batu bara belum bisa lepas dari peran utamanya. Di tengah rencana penambahan kapasitas pembangkit berskala besar, bahan bakar fosil itu masih dipakai untuk menjaga pasokan tetap stabil saat permintaan terus meningkat.
RUPTL PLN 2025-2034 menjadi dasar utama arah pengembangan kelistrikan ke depan. Dokumen itu menargetkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 gigawatt hingga 2034 dengan nilai investasi mencapai Rp2.967,4 triliun.
Investasi besar ikut menggerakkan banyak sektor
Penambahan kapasitas listrik bukan hanya soal pembangunan pembangkit baru. Aktivitas konstruksi, transmisi, distribusi, logistik bahan bakar, dan pemeliharaan infrastruktur ikut bergerak seiring kebutuhan listrik yang terus naik.
Dampaknya juga terasa di wilayah penghasil energi sejak tahap pembebasan lahan hingga operasional lapangan. Proyek kelistrikan pun membentuk rantai usaha yang lebih luas, bukan sekadar menambah pasokan energi.
Batu bara masih dibutuhkan untuk jaga kestabilan
Komisaris PT Arkara Prathama Energi, Ivan Victor Salim, menegaskan bahwa batu bara tetap dibutuhkan dalam sistem kelistrikan nasional meski transisi energi berjalan. “Batu bara masih menjadi bagian dari sistem, terutama untuk menjaga kestabilan pasokan,” ujarnya pada Senin (6/7).
Pernyataan itu sejalan dengan kebutuhan pasokan yang konsisten di tengah ekspansi sistem listrik. Selama penambahan kapasitas berjalan bertahap, kestabilan suplai tetap menjadi perhatian utama agar pembangkit dan industri tidak terganggu.
Ivan juga menyoroti pentingnya ketertiban rantai kerja di sektor pertambangan. Produksi, pengangkutan, dan pengamanan pasokan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) perlu dikelola rapi agar pasokan untuk industri dan pembangkit tetap aman.
Produksi dan DMO melampaui target
Data Kinerja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tahun 2025 menunjukkan produksi batu bara masih berada di atas target. Produksi ditetapkan 710 juta ton, tetapi realisasinya mencapai 817,48 juta ton atau 115,14 persen.
Pasokan untuk kebutuhan dalam negeri juga ikut melampaui target. DMO yang ditetapkan 181,28 juta ton terealisasi menjadi 246,88 juta ton atau 136,19 persen.
| Indikator 2025 | Target | Realisasi | Persentase |
|---|---|---|---|
| Produksi batu bara | 710 juta ton | 817,48 juta ton | 115,14% |
| Pasokan dalam negeri (DMO) | 181,28 juta ton | 246,88 juta ton | 136,19% |
Angka itu menunjukkan suplai batu bara masih menopang kebutuhan domestik secara kuat. Di lapangan, kondisi tersebut menuntut pengangkutan, penyimpanan, distribusi, serta suplai ke pembangkit berjalan disiplin dengan dukungan jalan tambang, alat berat, dan pengawasan keselamatan kerja yang ketat.
Harga acuan memberi arah bagi pelaku usaha
Dari sisi kebijakan harga, pelaku usaha mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 179.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan itu menetapkan Harga Batu Bara Acuan untuk kategori 6.322 GAR periode pertama Mei 2026 sebesar US$106,57 per ton.
Kepastian harga acuan membantu perusahaan tambang menyusun kontrak, menghitung biaya produksi, dan merancang operasional. Dalam situasi kebutuhan listrik yang masih tumbuh, kepastian semacam ini penting untuk menjaga iklim usaha tetap terukur.
Selama sistem kelistrikan nasional masih membutuhkan penopang yang stabil, batu bara tetap memegang posisi penting di tengah ekspansi investasi energi. Rantai pasok yang tertib, produksi yang kuat, dan kepastian harga menjadi faktor yang menentukan agar pasokan bagi industri dan rumah tangga tetap tersedia.
Source: mediaindonesia.com






