Balik nama kendaraan pada 2026 memang lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus. Namun, prosesnya belum benar-benar gratis karena pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan sejumlah biaya lain yang wajib dibayar.
Komponen pengeluaran itu bisa membuat total dana yang dibutuhkan berbeda-beda, tergantung status pajak kendaraan dan apakah prosesnya melibatkan mutasi antardaerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu menghitung lebih teliti sebelum datang ke Samsat.
Bea balik nama kendaraan bekas sudah ditiadakan
Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 12 ayat (1), objek BBNKB disebut sebagai penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, bea balik nama kini hanya dikenakan untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya tersebut.
Biaya yang tetap harus disiapkan
Meski bea balik nama kendaraan bekas dihapus, pengurusan balik nama tetap memerlukan pembayaran PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Selain itu, pemilik kendaraan juga masih harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Jika ada tunggakan, denda PKB ikut masuk ke total biaya. Ada pula opsen PKB yang besarannya mengikuti Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB, sehingga nilainya bisa berbeda pada tiap kendaraan.
| Komponen | Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| SWDKLLJ Mobil | Rp 143.000 | Tarif wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan |
| SWDKLLJ Sepeda Motor | Rp 35.000 | Tarif wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan |
| Penerbitan STNK Mobil | Rp 200.000 | Untuk kendaraan roda empat atau lebih |
| Penerbitan STNK Sepeda Motor | Rp 100.000 | Untuk kendaraan roda dua |
| Penerbitan TNKB Mobil | Rp 100.000 | Pelat nomor baru untuk kendaraan roda empat atau lebih |
| Penerbitan TNKB Sepeda Motor | Rp 60.000 | Pelat nomor baru untuk kendaraan roda dua |
| Penerbitan BPKB Mobil | Rp 375.000 | Dokumen BPKB baru |
| Penerbitan BPKB Sepeda Motor | Rp 225.000 | Dokumen BPKB baru |
Mutasi bisa menambah biaya
Biaya tambahan akan muncul jika kendaraan berasal dari wilayah administrasi yang berbeda. Dalam kondisi itu, pemilik harus mengurus mutasi keluar daerah sebelum proses balik nama dilanjutkan di wilayah tujuan.
Tarif surat mutasi keluar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 250.000. Untuk kendaraan roda dua, biayanya Rp 150.000.
Kenapa totalnya bisa berbeda-beda
Perbedaan paling besar biasanya datang dari PKB dan opsen PKB karena keduanya mengikuti nilai jual kendaraan. Semakin berbeda nilai jualnya, semakin berbeda pula beban pajaknya.
Di sisi lain, tarif STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ bersifat tetap sesuai jenis kendaraan, sehingga komponen ini lebih mudah diperkirakan. Dengan memisahkan biaya tetap dan biaya yang bergantung pada pajak, pemilik kendaraan bisa menyiapkan dana lebih akurat sebelum mengurus balik nama.
Jadi, balik nama kendaraan 2026 memang bebas bea balik nama untuk kendaraan bekas, tetapi bukan tanpa biaya. Yang tetap harus dibayar adalah PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, penerbitan dokumen kendaraan, dan mutasi bila kendaraan berpindah daerah.
Source: oto.detik.com






