Dugaan penipuan layanan badal haji yang menyeret sebuah KBIHU asal Jawa Barat memicu sorotan besar karena nilai kerugian jemaah disebut mencapai Rp1,4 miliar. Kasus ini bukan sekadar soal layanan yang tidak berjalan, tetapi juga membuka dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana ibadah haji.
Pengungkapan kasus bermula dari aduan jemaah kepada Tim Pelindungan Jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji bersama KJRI. Dari pemeriksaan awal, dugaan penyimpangan tidak hanya terkait badal haji, tetapi juga pembayaran DAM yang disebut tidak disalurkan sesuai aturan.
Tarif badal haji dinilai tak masuk akal
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut transaksi yang dipersoalkan berasal dari layanan badal haji untuk sekitar 140 orang. Biaya yang dipatok mencapai Rp10 juta per orang, dan angka itu dinilai tidak wajar.
Dahnil menilai tarif tersebut kuat mengindikasikan penipuan. Ia menjelaskan, biaya haji dakhili untuk masyarakat setempat saja berada di kisaran Rp40 jutaan per orang, sehingga badal haji dengan tarif Rp10 juta dinilai tidak logis.
Ia juga mengatakan dugaan praktik itu melibatkan oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga yang menetap di Arab Saudi. Pemerintah telah memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami alur layanan dan transaksi yang terjadi.
Dugaan penyimpangan dana DAM ikut terungkap
Selain badal haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan penyimpangan pada pembayaran DAM. Dalam ketentuan yang berlaku, dana tersebut harus disalurkan melalui lembaga resmi Adahi.
Dahnil menyebut setiap jemaah semestinya menanggung biaya sekitar 720 riyal untuk DAM. Namun dana itu diduga tidak seluruhnya masuk ke Adahi, karena sebagian dibelikan melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal dan sisanya diambil pihak tertentu.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah mempertanyakan tidak adanya tanda terima resmi dari Adahi. Pertanyaan itu kemudian menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan dana.
Pemerintah siapkan sanksi dan proses hukum
Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah akan menertibkan pihak yang terbukti terlibat secara administrasi sekaligus menempuh jalur hukum pidana.
Sanksi yang disiapkan mencakup pencabutan izin operasional KBIHU. Proses hukum juga akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum di Indonesia karena locus perkara berada di Arab Saudi.
Dahnil menyebut pembenahan tata kelola haji sedang dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai langkah itu kerap memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik yang tidak sehat.
Ia juga menyayangkan dugaan penipuan ini melibatkan pihak yang memahami agama dan fikih haji. Menurut dia, tindakan seperti itu mencederai kepercayaan jemaah yang datang ke Tanah Suci untuk beribadah dan merusak citra KBIHU yang benar-benar membimbing umat.
Source: berandapost.com






