
Penerapan aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di Australia memicu pertanyaan baru tentang efektivitas kebijakan tersebut. Sejumlah pihak menilai masalah utamanya bukan pada ketiadaan teknologi, melainkan pada cara platform menggunakan alat verifikasi usia yang sebenarnya sudah tersedia.
Sorotan ini penting karena Australia sudah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, tetapi pelaksanaannya kini dianggap belum konsisten. Kondisi tersebut juga relevan bagi negara lain yang tengah menyiapkan aturan serupa, termasuk Indonesia lewat PP Tunas.
Regulator mulai menekan platform
Komisioner Keamanan Siber Australia sedang menyelidiki Facebook dan Instagram milik Meta, YouTube milik Google, TikTok, serta Snap. Pemeriksaan itu dilakukan karena ada dugaan platform-platform tersebut belum mematuhi aturan larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Pemerintah Australia tidak hanya berhenti pada penyelidikan administratif. Regulator juga menyiapkan bukti untuk dibawa ke Pengadilan Federal jika kepatuhan platform tidak membaik.
Ancaman sanksi yang diterapkan pun besar. Platform yang terbukti melanggar bisa dikenai denda hingga A$49,5 juta atau sekitar Rp609 miliar untuk setiap pelanggaran.
Masalahnya ada pada penerapan
Direktur eksekutif Asosiasi Penyedia Verifikasi Usia (AVPA), Iain Corby, menilai inti persoalan ada pada implementasi. “Masalahnya bukan pada kemampuan, melainkan pada penerapannya,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip Reuters.
AVPA menyebut hasil peluncuran awal menunjukkan produk penjaminan usia dapat bekerja akurat dalam skala besar. Namun, platform dinilai tidak menerapkannya secara konsisten, terutama pada tahap paling penting seperti pendaftaran akun.
Temuan itu sekaligus membantah anggapan bahwa verifikasi usia tidak cukup andal untuk dipakai. Dalam pandangan AVPA, persoalan anak di bawah umur yang masih bisa mengakses media sosial lebih berkaitan dengan disiplin platform dalam memakai alat yang ada, bukan semata-mata lemahnya teknologi.
Celah yang terus berulang
Regulator eSafety Australia juga menemukan pola kelemahan yang berulang. Salah satunya adalah kegagalan memverifikasi usia saat akun dibuat, lalu pemeriksaan usia dilakukan berulang hingga akhirnya pengguna lolos.
Celah lain muncul dari kebiasaan bergantung pada usia yang dinyatakan sendiri oleh pengguna. Sistem seperti ini mudah ditembus karena platform menerima informasi yang belum tentu bisa dipastikan kebenarannya sejak awal.
Data regulasi menunjukkan jutaan akun yang diduga milik anak di bawah umur telah dihapus sejak undang-undang diberlakukan. Meski begitu, jumlah itu tidak menutup semua celah karena pengawasan tetap menghadapi hambatan di tahap pendaftaran dan verifikasi lanjutan.
Inferensi usia ikut disorot
AVPA menilai risiko terbesar justru muncul ketika platform terlalu mengandalkan model inferensi usia internal. Sistem ini menebak usia seseorang dari aktivitas online, sehingga kualitas hasilnya sangat bergantung pada cara platform menjalankannya.
Laporannya juga menyoroti verifikasi ulang akun yang sudah ada masih terbatas. Jika akun lama tidak diperiksa kembali secara memadai, pembatasan usia berpotensi tidak berjalan menyeluruh meski aturan resmi sudah berlaku.
Kondisi ini membuat perdebatan soal tanggung jawab platform semakin tajam. TikTok dan Snap belum memberikan komentar, sementara Meta dan Google juga belum segera merespons, sehingga sorotan publik atas lemahnya penerapan aturan di Australia masih terus terbuka.
Source: www.cnbcindonesia.com




