Pemerintah Indonesia melihat aturan baru ketenagakerjaan internasional untuk ekonomi platform digital sebagai momentum penting bagi driver ojol, kurir online, dan pekerja berbasis aplikasi. Namun, aturan itu belum otomatis berlaku di Indonesia karena pemerintah masih harus mengkaji dampaknya terhadap regulasi nasional.
Standar baru ini muncul dari sidang penutupan International Labour Conference (ILC) di Jenewa, Swiss. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai keputusan itu penting karena ekonomi digital sudah mengubah pola kerja masyarakat secara luas.
Perlindungan Pekerja Tak Boleh Kalah oleh Inovasi
Yassierli menegaskan bahwa pelindungan pekerja tidak boleh diposisikan sebagai lawan dari inovasi teknologi dan pertumbuhan bisnis digital. Menurut dia, perlindungan pekerja dan inovasi digital harus berjalan bersama agar transformasi ekonomi digital memberi manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan masyarakat.
Konvensi Kerja Layak dalam Ekonomi Platform yang dihasilkan ILC dipandang bisa menjadi pedoman penting bagi negara anggota Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO. Indonesia menilai dokumen itu memberi ruang untuk memperkuat perlindungan pekerja platform tanpa menghilangkan fleksibilitas negara dalam menerapkan aturan sesuai sistem hukum masing-masing.
Sejumlah isu utama masuk dalam standar tersebut, mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja, upah yang adil, perlindungan sosial, transparansi sistem otomatis atau algoritma, hingga perlindungan data pribadi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Di Indonesia, layanan berbasis aplikasi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pemerintah menilai jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan dari platform digital membutuhkan kepastian atas hak-hak mereka, termasuk keselamatan kerja, transparansi sistem, dan kepastian pendapatan.
Yassierli juga menyoroti posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan. Dengan jumlah pekerja platform yang sangat besar, standar internasional baru ini dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sektor ekonomi digital tanpa menghambat pertumbuhan industri.
Belum Otomatis Berlaku di Indonesia
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa adopsi standar internasional tidak berarti seluruh ketentuannya langsung berlaku di Indonesia. Pemerintah masih perlu melakukan kajian dan penyesuaian dengan regulasi ketenagakerjaan yang sudah ada di dalam negeri.
Indah menyebut keputusan tersebut sebagai kabar baik dan momentum penting bagi tripartit Indonesia. Meski begitu, ia menekankan perlunya mekanisme yang tepat, pencermatan terhadap proses lanjutan di ILO, dan penilaian atas kesiapan nasional sebelum pemerintah mengambil keputusan soal ratifikasi.
Pemerintah juga akan mengikuti pembahasan lanjutan di tingkat ILO, termasuk agenda Governing Body ILO pada November mendatang. Selain itu, akan ada penyusunan rekomendasi teknis yang lebih rinci untuk mengatur implementasi standar tersebut.
Arah Kebijakan yang Ingin Dijaga
Standar baru ini diarahkan untuk mendukung pekerjaan yang layak bagi pekerja platform digital melalui penguatan hak-hak dasar pekerja. Di saat yang sama, pemerintah ingin ekosistem ekonomi platform tetap adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.
Poin penting lain yang ditekankan adalah keseimbangan antara perlindungan pekerja dan perkembangan inovasi serta pertumbuhan bisnis digital. Pemerintah juga menempatkan keselamatan kerja, perlindungan sosial, kepastian penghasilan, serta transparansi penggunaan sistem digital sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola baru ini.
Bagi Indonesia, pembahasan ini juga menjadi pengingat bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha dinilai perlu diperkuat agar perubahan pola kerja tidak justru menambah ketidakpastian bagi pekerja platform.
Dengan posisi Indonesia sebagai pasar besar ekonomi digital, keputusan lanjutan atas standar internasional ini akan dipantau banyak pihak. Hasil kajian nasional dan langkah di tingkat ILO akan menentukan sejauh mana aturan baru itu bisa ikut membentuk masa depan kerja para driver ojol dan pekerja aplikasi di Indonesia.
Source: www.cnbcindonesia.com






