Lapak Digital Tak Lagi Bebas Potong Biaya Sepihak, Aturan Baru Maman Ubah Posisi Pedagang Kecil

Author: Cung Media

Pedagang kecil di platform digital kini mendapat payung hukum baru yang memperkuat posisi tawar mereka. Aturan ini menutup ruang bagi potongan biaya sepihak dan biaya tambahan tersembunyi yang selama ini bisa merugikan mitra usaha kecil.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman resmi mengundangkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan usaha kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Kontrak Kemitraan Harus Lebih Adil

Inti aturan baru ini adalah memastikan hubungan antara pelaku UMK dan pengelola marketplace berjalan transparan. Pemerintah menilai perdagangan melalui sistem elektronik masih menghadapi persaingan yang belum seimbang, sehingga perlu ada acuan yang melindungi usaha kecil sekaligus memperkuat daya saing mereka.

Bagi pedagang kecil, beleid ini memberi kepastian hukum saat menjalin kerja sama dengan platform marketplace. Mereka berhak atas kontrak kemitraan yang adil dan transparan, termasuk rincian biaya yang harus dibuka sejak awal.

Platform juga tidak lagi leluasa menarik pungutan di luar kesepakatan tertulis yang sudah disetujui bersama. Dengan begitu, ruang untuk praktik yang merugikan mitra kecil menjadi lebih sempit.

Kewajiban yang Tetap Harus Dipenuhi UMK

Pelindungan ini berjalan seiring dengan kewajiban yang harus dijalankan pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas resmi operasional.

Selain itu, pelaku UMK harus menyajikan data dan informasi usaha secara jujur kepada konsumen. Mereka juga perlu menunjukkan komitmen untuk mengutamakan penjualan produk buatan dalam negeri.

Marketplace Ikut Memikul Tanggung Jawab

Aturan baru ini tidak hanya menuntut pelaku UMK tertib administrasi, tetapi juga mewajibkan pengelola marketplace ikut membantu. Platform diminta menyederhanakan proses dan membantu mitra UMK dalam memperoleh NIB.

Setiap poin dalam perjanjian kemitraan harus dijalankan secara konsisten tanpa diskriminasi. Pemerintah juga mewajibkan e-commerce ikut dalam program pelatihan dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar produk lokal makin kuat di pasar digital nasional.

Ruang Lebih Besar untuk Usaha Inklusif

Regulasi ini turut menyoroti kesetaraan dalam ekosistem perdagangan digital. Pemerintah mendorong pemberian ruang dan dukungan yang lebih besar bagi usaha yang dimiliki atau mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kementerian UMKM akan mengawal implementasi beleid ini melalui monitoring dan evaluasi berkala. Jika ada pihak yang melanggar, menteri dapat memberikan surat peringatan atau teguran tertulis terlebih dahulu.

Bila pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah bisa merekomendasikan pengawasan kepada lembaga persaingan usaha, mengumumkan nama pelanggar ke publik, hingga meminta pencabutan izin operasional. Di sisi lain, platform yang dinilai kooperatif dan berkontribusi besar dalam melindungi UMKM berpeluang mendapat piagam penghargaan atau publikasi resmi dari pemerintah.

Terbaru