Indonesia tinggal selangkah lagi memiliki payung aturan untuk kecerdasan buatan atau AI. Draf Peraturan Presiden itu sudah masuk ke Sekretariat Negara dan kini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto agar bisa berlaku.
Langkah ini menjadi penting karena pemerintah ingin menjaga dua hal sekaligus, yakni mendorong inovasi dan memastikan penggunaan AI tetap aman. Pemerintah juga menempatkan aturan ini sebagai fondasi awal bagi arah pengembangan teknologi tersebut di dalam negeri.
Etika dan peta jalan jadi dua dokumen utama
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dua dokumen pokok dalam pengaturan AI. Dokumen itu mencakup Peraturan Presiden soal etika AI dan peta jalan pengembangan teknologi AI di Indonesia.
Keduanya disusun untuk memberi arah pada infrastruktur, aturan, dan pengembangan AI nasional. Dalam peta jalan itu, pemerintah juga memasukkan tahapan risiko dari teknologi AI agar pemanfaatannya tidak diperlakukan seragam.
10 sektor prioritas ikut diarahkan
Peta jalan AI tersebut memuat 10 sektor prioritas nasional. Sektor itu meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekraf.
Seluruh sektor itu disusun sejalan dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Artinya, arah pengembangan AI tidak dibiarkan berjalan sendiri, melainkan diarahkan mengikuti kebutuhan pembangunan nasional.
Masuk tahap akhir setelah penyesuaian
Meutya mengatakan pemerintah melakukan penataan ulang pembahasan setelah ada permintaan dari sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat. Masukan itu kemudian diadopsi agar aturan tetap memberi ruang bagi inovasi tanpa melemahkan aspek pengamanan.
Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan AI itu dapat dirilis tahun ini. Meutya menyebut Perpresnya sudah selesai dan pemerintah masih berharap tidak ada lagi permintaan konsultasi ulang dari pihak-pihak yang terlibat.
“Insyaallah tahun ini kita amat sangat confident karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” kata Meutya. Pernyataan itu menunjukkan proses regulasi kini tinggal menunggu penyelesaian administratif di tahap akhir.
Jika sudah diteken, aturan ini akan menjadi kerangka penting bagi Indonesia dalam mengatur penggunaan AI di berbagai sektor. Pemerintah ingin memastikan perkembangan teknologi berjalan dengan koridor yang jelas sebelum pemanfaatannya meluas lebih jauh.
