Asrul Azis Kembali Menggugat KPK, Kini Keabsahan Penggeledahan Dipertaruhkan

Asrul Azis Taba kembali membawa perkara dugaan korupsi kuota haji ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan terbarunya tidak lagi mempersoalkan status tersangka, melainkan sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah ini ditempuh setelah praperadilan sebelumnya ditolak pengadilan. Putusan terdahulu menyatakan penetapan Asrul sebagai tersangka telah sah karena KPK dinilai memiliki alat bukti yang memenuhi ketentuan.

Fokus Beralih ke Tindakan Penggeledahan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, permohonan itu tercatat sebagai perkara mengenai sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan. Perkara tersebut diregistrasi dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Asrul mengajukan permohonan pada Jumat, 17 Juni, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli. Pengadilan nantinya akan memeriksa dalil pemohon terkait pelaksanaan penggeledahan dalam penyidikan perkara tersebut.

Rincian tuntutan yang diajukan Asrul belum tersedia untuk umum dalam sistem pengadilan. Pada laman SIPP PN Jakarta Selatan tercantum keterangan, “Petitum permohonan belum dapat ditampilkan.”

Perkara baru ini memisahkan sengketa mengenai penggeledahan dari perkara sebelumnya yang berfokus pada penetapan tersangka. Dengan demikian, status tersangka Asrul tidak menjadi pokok pemeriksaan dalam permohonan praperadilan terbaru ini.

Penetapan Tersangka Pernah Diuji

PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak praperadilan Asrul terkait penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 6 Juli.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon.” Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Hakim menilai KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Asrul sebagai tersangka. Alat bukti itu mencakup surat atau dokumen yang mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi serta bukti petunjuk berupa bukti elektronik.

Argumentasi mengenai penahanan dengan alasan usia lanjut juga tidak diterima dalam putusan tersebut. Setelah permohonan itu ditolak, status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku.

Empat Tersangka Telah Ditahan

Asrul merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditahan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pihak dari lingkungan staf khusus dan penyelenggara perjalanan haji.

No.TersangkaKeterangan
1Yaqut Cholil QoumasEks Menteri Agama
2Ishfah Abidal Azis alias Gus AlexEks staf khusus Yaqut
3Ismail AdhamDirektur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour
4Asrul Azis TabaKetua Umum Asosiasi Kesthuri

Asrul diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Bersama tiga tersangka lain yang disebut dalam perkara ini, ia telah menjalani penahanan oleh KPK.

Sidang perdana praperadilan terbaru akan menjadi tahapan awal untuk menguji tindakan penggeledahan yang dipersoalkan pemohon. Sementara itu, isi lengkap petitum Asrul masih belum dicantumkan pada laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Source: news.detik.com
Terkait