Aset Sitaan Laku Rp300 Juta Di Lelang Eksekusi, DJP Jakarta Barat Ungkap Hasilnya

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membukukan penerimaan Rp300.155.100 dari lelang eksekusi aset sitaan pajak yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Dari 13 objek lelang yang ditawarkan, 7 di antaranya terjual dengan total nilai barang mencapai Rp1.056.057.020.

Lelang ini menjadi bagian dari agenda “Lelang Eksekusi Bersama” yang digelar serentak oleh lima Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta. Skema ini memakai mekanisme lelang negara untuk mengalihkan aset sitaan secara resmi kepada masyarakat.

Langkah penagihan tunggakan pajak

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penagihan aktif atas wajib pajak yang masih menunggak. Di wilayah Kanwil DJP Jakarta Barat, prosesnya melibatkan delapan kantor pelayanan pajak dan dijalankan bersama Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Melalui jalur lelang negara, aset sitaan diproses secara terbuka dan sesuai aturan. DJP menempatkan langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dorong partisipasi peserta lelang

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa lelang serentak oleh Kanwil DJP se-DKI Jakarta diharapkan memperluas jangkauan pasar lelang. Ia menilai skema bersama juga memberi lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin ikut serta.

Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko menilai pelaksanaan lelang ini mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menekankan komitmen jajaran KPKNL untuk terus mendorong lelang yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kualitas layanan publik.

Peringatan soal penipuan

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi terkait lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Dalam praktiknya, lelang eksekusi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. DJP juga menempatkan kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan pencairan tunggakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Source: www.medcom.id
Exit mobile version