Ancaman Setelah Penangguhan Penahanan, Kasus Vokalis Rockafada Kendari Makin Gelap

Author: Cung Media

Dugaan komunikasi baru yang melibatkan vokalis band Rockafada asal Kendari, Arya Yudha Pratama, membuat kasus kekerasan seksual terhadap anak ini kembali menyita perhatian. Di saat penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan, muncul laporan bahwa ia diduga menghubungi anak tirinya yang berusia 11 tahun dengan percakapan yang disertai ancaman.

Perkara ini sebelumnya menyeret Arya setelah ia ditangkap penyidik Polresta Kendari pada 1 Juni 2026 atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi berulang sejak 2024, sebelum kondisi kesehatannya diperiksa dan ia dinyatakan positif tuberkulosis atau TBC.

Karena alasan tersebut, penyidik menangguhkan penahanan dan memindahkannya untuk menjalani perawatan di Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Sejak Rabu, 17 Juni 2026, Arya berstatus wajib lapor.

Isi Komunikasi yang Diduga Mengancam

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, menyebut Arya diduga kembali menghubungi korban melalui fitur Google Chrome dengan memakai ponsel milik adiknya. Dalam komunikasi itu, Arya disebut meminta korban bertemu di sebuah hotel dan mengajak melakukan video call seks atau VCS.

Andre juga mengatakan percakapan tersebut memuat ancaman jika korban membuka isi chat kepada ibunya. Menurut dia, ancaman yang disampaikan adalah akan membunuh ibu korban dan menculik adiknya.

“Jadi chat-nya itu melalui Google Chrome. Isi chat itu pada intinya dia meminta anak korban ini untuk bertemu di hotel,” ujar Andre, dikutip dari akun media sosial @kendariinfo, Kamis, 9 Juli 2026.

Informasi Utama Detail Keterangan
Tersangka Arya Yudha Pratama Vokalis band Rockafada asal Kendari
Korban Anak tiri berusia 11 tahun Diduga menjadi korban kekerasan seksual
Status hukum Penahanan ditangguhkan, wajib lapor sejak 17 Juni 2026 Karena alasan kesehatan
Kondisi kesehatan Positif TBC Dirawat di Puskesmas Ranomeeto

Laporan dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Megawati, Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan komunikasi itu. Ia mengatakan Arya diduga mengajak korban bertemu di hotel dengan tawaran transportasi ojek online yang telah dipesan.

“Pelaku menghubungi korban dengan menggunakan Google Chrome. Mengajak untuk bertemu di hotel dengan iming-iming bahwa dia akan dipesankan Maxim dan berjarak agak jauh dari rumah agar keluarga korban dan tetangga tidak ada yang melihat,” ujar Megawati.

Megawati juga menyebut korban menolak ajakan tersebut dan mengaku menerima ancaman jika tidak menuruti permintaan Arya. Menurut dia, pelaku diduga mengancam akan membunuh atau memukul ibu korban serta membawa lari adiknya.

“Tetapi korban bersikeras tidak mau ikut. Pelaku mengancam bahwa jika tidak mengikuti dia akan membunuh atau memukul mamanya dan juga membawa lari adiknya,” tutupnya.

Dugaan komunikasi itu diketahui setelah seorang teman ibu korban meminta agar ponsel yang digunakan korban diperiksa. Saat itulah korban memperlihatkan percakapan yang diduga dilakukan dengan Arya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Arya Yudha Pratama maupun kuasa hukumnya terkait dugaan komunikasi dan ancaman yang disampaikan pihak korban. Sementara itu, pihak kepolisian masih menangani proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: www.medcom.id
Terbaru