Beli HP baru untuk anak di bawah 17 tahun sebentar lagi tidak cukup lagi hanya dengan data NIK. Pemerintah menyiapkan registrasi SIM berbasis biometrik yang mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026, tetapi untuk anak, peran orang tua tetap menjadi penentu utama.
Aturan ini penting karena anak di bawah 17 tahun belum memiliki KTP dan belum menjalani perekaman biometrik di Dukcapil. Karena itu, proses registrasi tidak bisa berdiri sendiri hanya dengan scan wajah anak, melainkan tetap terhubung dengan data keluarga yang sah.
Data orang tua tetap jadi kunci
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa anak belum 17 tahun belum memiliki data mandiri di Dukcapil. Registrasi bisa dibantu melalui orang tua sebagai guardian.
Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pasal 3 ayat (2) mencantumkan data yang dibutuhkan untuk registrasi biometrik anak, mulai dari nomor ponsel, NIK calon pelanggan, hingga NIK dan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Dengan skema itu, face recognition bukan syarat tunggal yang berdiri sendiri. Sistem tetap mengandalkan keterhubungan data anak dengan identitas kepala keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga.
Scan wajah mulai penuh 1 Juli 2026
Registrasi biometrik dengan face recognition dijadwalkan berjalan penuh pada 1 Juli 2026. Sebelum tanggal itu, sistem masih diuji sambil registrasi SIM Card tetap berjalan memakai NIK dan NoKK sejak awal Januari.
Komdigi menyebut rata-rata registrasi sudah digunakan oleh 1,4 juta pelanggan. Dari sisi industri, kesiapan infrastruktur diklaim sudah tersedia di seluruh kanal registrasi.
Wakil Ketua ATSI Reski Damayanti mengatakan semua operator sudah memiliki biometrik di seluruh channel registrasinya. Layanan itu tersedia di gerai maupun di kanal registrasi website.
Verifikasi tidak dipungut biaya dari masyarakat
Komdigi menegaskan verifikasi Dukcapil untuk registrasi tidak dikenai bayaran kepada masyarakat. Edwin mengatakan skema tersebut menjadi kesepakatan dengan operator seluler sebagai bagian dari business responsibility.
Ia juga menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi masyarakat melalui sistem registrasi itu. Di sisi lain, operator dinilai ikut diuntungkan karena kepercayaan pengguna seluler yang tumbuh juga mendukung bisnis mereka.
Meski begitu, ada ketentuan biaya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kemendagri. Di aturan itu, verifikasi data berbasis web untuk NIK dikenai Rp 1.000, sedangkan webservice biometrik Face Recognition dikenai Rp 3.000 per biometrik.
Implikasi untuk orang tua
Bagi orang tua yang ingin membeli atau mendaftarkan HP baru untuk anak, aturan ini membuat proses registrasi menjadi lebih ketat. Kuncinya bukan hanya scan wajah, tetapi juga kelengkapan data keluarga dan keterlibatan orang tua sebagai pihak yang mewakili anak.
Selama anak belum 17 tahun, identitasnya belum berdiri penuh di Dukcapil sehingga registrasi tetap membutuhkan dukungan data orang tua. Dengan begitu, nomor HP anak diarahkan ke sistem yang lebih terverifikasi dan berbasis data keluarga, sementara operator menyatakan kanal registrasi sudah siap dipakai di berbagai jalur layanan.
Source: www.cnbcindonesia.com