Sembilan importir tercatat menerima pengembalian penerimaan negara dengan total sekitar Rp1,31 miliar pada 2025. Namun, pada saat yang sama, masih ada utang lama mereka senilai gabungan Rp327,2 juta yang belum ditagih secara aktif.
Catatan tersebut menjadi sorotan karena piutang sejumlah wajib pajak itu telah jatuh tempo sejak periode 2016 hingga 2020. Meski kewajiban lama belum dilunasi, keputusan pengembalian dan pembayaran tetap diterbitkan pada 2025.
Temuan dalam Pemeriksaan Piutang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pengelolaan piutang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum optimal dengan nilai Rp33,16 triliun pada 2025. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat 3.147 dokumen piutang macet senilai Rp7,17 miliar yang sudah jatuh tempo tanpa penagihan aktif oleh satuan kerja. Piutang itu berasal dari dokumen penundaan pembayaran yang seharusnya telah ditindaklanjuti.
Piutang macet tersebut disebut telah jatuh tempo pada 2016 hingga 2021 dan belum dilunasi sampai pemeriksaan berakhir. BPK juga tidak menemukan dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari penundaan pembayaran itu.
Rinciannya meliputi surat permohonan rush handling senilai Rp3,34 miliar. Selain itu, terdapat Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak barang kiriman Rp1,10 miliar serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus perusahaan jasa titipan Rp2,72 miliar.
Daftar Pengembalian dan Piutang 9 Importir
| Importir | Pengembalian 2025 | Piutang Belum Ditagih |
|---|---|---|
| CV CKI | Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta | Rp36,22 juta |
| CV Ci | Rp151,1 juta | Rp3,12 juta |
| PT Ag | Rp52,83 juta | Rp282 ribu |
| PT BBS | Rp505,38 juta | Rp239 ribu |
| PT CH | Rp90,46 juta | Rp322 ribu |
| PT GBU | Rp12,53 juta | Rp127,48 juta |
| PT IBI | Rp235,11 juta | Rp55,42 juta |
| PT MRA | Rp76,11 juta | Rp6,08 juta |
| PT OMU | Rp162,92 juta | Rp98,02 juta |
1. CV CKI
CV CKI menerima dua pengembalian penerimaan negara, masing-masing Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta. Piutang Bea dan Cukai yang belum ditagih aktif kepada perusahaan ini tercatat Rp36,22 juta.
2. CV Ci
CV Ci memperoleh pengembalian penerimaan negara sebesar Rp151,1 juta pada 2025. Sementara itu, nilai piutang yang belum ditagih kepada perusahaan tersebut mencapai Rp3,12 juta.
3. PT Ag
PT Ag menerima pengembalian sebesar Rp52,83 juta. Piutang tanpa penagihan aktif yang masih tercatat atas perusahaan ini bernilai Rp282 ribu.
4. PT BBS
PT BBS menjadi penerima pengembalian terbesar dalam daftar ini dengan nilai Rp505,38 juta. Perusahaan tersebut masih memiliki piutang yang belum ditagih sebesar Rp239 ribu.
5. PT CH
PT CH memperoleh pengembalian penerimaan negara senilai Rp90,46 juta. Nilai piutang yang belum ditagih aktif kepada perusahaan ini tercatat Rp322 ribu.
6. PT GBU
PT GBU menerima pengembalian sebesar Rp12,53 juta pada 2025. Di sisi lain, piutang yang belum ditagih kepada perusahaan ini mencapai Rp127,48 juta.
7. PT IBI
PT IBI memperoleh pengembalian penerimaan negara sebesar Rp235,11 juta. Piutang tanpa penagihan aktif yang masih tercatat mencapai Rp55,42 juta.
8. PT MRA
PT MRA menerima pengembalian senilai Rp76,11 juta. Perusahaan ini juga masih memiliki piutang belum ditagih sebesar Rp6,08 juta.
9. PT OMU
PT OMU memperoleh pengembalian penerimaan negara sebesar Rp162,92 juta. Nilai piutang tanpa penagihan aktif kepada perusahaan tersebut mencapai Rp98,02 juta.
Daftar itu menunjukkan adanya penerima pengembalian yang masih memiliki kewajiban lama dalam catatan piutang. BPK menyoroti bahwa penagihan aktif oleh satuan kerja belum dilakukan terhadap utang-utang tersebut.
Source: finance.detik.com






