Pembatasan gawai di sekolah bukan berarti siswa harus sepenuhnya terputus dari telepon seluler, jam tangan pintar, atau perangkat komunikasi digital. Pemerintah tetap memberi enam pengecualian untuk kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang pengecualian ini penting bagi siswa yang memerlukan perangkat untuk belajar, kesehatan, aksesibilitas, hingga transportasi. Namun, penggunaan gawai pribadi tetap tidak boleh mengganggu pembelajaran maupun aktivitas sekolah lainnya.
Pembatasan, bukan larangan total
Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Aturan ini menempatkan pendidik dan satuan pendidikan sebagai pihak yang mengatur kapan perangkat pribadi boleh dipakai.
Artinya, siswa tidak dapat menggunakan gawai secara bebas selama berada di lingkungan sekolah. Penggunaan perangkat harus sesuai kebutuhan, kebijakan sekolah, serta pengawasan yang memadai.
| Kondisi | Penggunaan yang diperbolehkan | Dasar pengaturan |
|---|---|---|
| Pembelajaran | Sesuai arahan pendidik | Kebutuhan dan tujuan belajar |
| Darurat | Komunikasi saat mendesak | Keadaan darurat |
| Aksesibilitas | Mendukung kebutuhan murid | Disabilitas atau kebutuhan khusus |
| Medis | Keperluan terkait kesehatan | Kebutuhan medis |
| Transportasi | Kebutuhan perjalanan siswa | Pengaturan satuan pendidikan |
| Alasan lain | Sesuai kondisi tertentu | Harus dapat dipertanggungjawabkan |
6 Kondisi Gawai Masih Boleh Digunakan
1. Kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik
Gawai dapat digunakan dalam kegiatan belajar apabila pendidik mengarahkan pemakaiannya. Keputusan itu perlu mempertimbangkan kebutuhan, tujuan, dan karakteristik pembelajaran di kelas.
Perangkat digital dalam situasi ini bukan sarana hiburan yang dapat dipakai kapan saja. Pendidik memegang peran profesional untuk menentukan waktu dan cara penggunaannya.
2. Keadaan darurat
Siswa tetap diperbolehkan memakai gawai ketika menghadapi keadaan darurat. Pengecualian ini memastikan pembatasan perangkat tidak menutup akses komunikasi dalam situasi mendesak.
Keadaan darurat diposisikan berbeda dari penggunaan rutin sehari-hari. Karena itu, aturan pembatasan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat kebutuhan komunikasi yang mendesak.
3. Kebutuhan aksesibilitas
Murid penyandang disabilitas atau siswa dengan kebutuhan khusus lainnya dapat memakai gawai untuk aksesibilitas. Perangkat digital dapat membantu mereka mengikuti kegiatan di sekolah.
Kebutuhan ini disebut secara tegas dalam ketentuan pembatasan gawai. Pemakaiannya tetap terkait kebutuhan murid dan bukan penggunaan tanpa pengawasan.
4. Kebutuhan medis
Gawai juga dapat digunakan untuk kebutuhan medis yang berkaitan dengan kondisi kesehatan siswa. Surat edaran tersebut memasukkan kebutuhan medis sebagai salah satu alasan penggunaan perangkat yang diperbolehkan.
Aturan itu tidak merinci jenis perangkat maupun bentuk kebutuhan medis yang dimaksud. Meski begitu, sekolah memiliki ruang untuk mengakomodasi kebutuhan kesehatan siswa dalam penerapan kebijakan.
5. Kebutuhan transportasi
Siswa masih boleh memakai gawai untuk kebutuhan transportasi, termasuk hal yang berkaitan dengan perjalanan menuju atau setelah kegiatan sekolah. Pengaturannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Pengecualian ini tidak mengubah prinsip utama pembatasan perangkat pribadi. Sekolah tetap dapat menetapkan tata cara penggunaan agar kegiatan belajar tidak terganggu.
6. Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Pemerintah membuka ruang bagi penggunaan gawai karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan ini berlaku untuk kondisi yang tidak secara spesifik tercakup dalam lima kategori sebelumnya.
Ruang tersebut bukan berarti siswa bebas membuka atau memakai perangkat kapan saja. Alasan penggunaan tetap perlu mengikuti kebijakan sekolah dan berada dalam pengawasan yang sesuai.
Gawai di Kelas Harus Terkendali
Ketika gawai pribadi dipakai di kelas, penggunaannya harus terbatas dan tidak mengganggu proses pembelajaran. Satuan pendidikan juga perlu menyiapkan mekanisme penyimpanan perangkat yang aman serta mudah diawasi.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan sekolah bagi kepentingan pembelajaran. Perangkat milik sekolah tetap dapat digunakan sesuai fungsi belajar yang telah ditetapkan.
Sekolah Didorong Memperkuat Aktivitas Non-Digital
Selain mengatur perangkat pribadi, sekolah didorong mengembangkan kegiatan pembelajaran, kokurikuler, dan ekstrakurikuler saat siswa tidak memerlukan gawai. Penguatan literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, serta keseimbangan aktivitas digital dan nondigital juga menjadi perhatian.
Kegiatan non-digital dapat berupa literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, dan interaksi sosial. Sekolah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi agar pembatasan gawai tetap sejalan dengan kebutuhan belajar siswa.







