
Tempat penitipan anak Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi pusat perhatian setelah polisi mengungkap dugaan penganiayaan terhadap balita. Dari penelusuran awal, jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai 53 orang, dan angka itu masih berpotensi bertambah karena total anak yang terdaftar di daycare tersebut mencapai 103 anak.
Kasus ini memicu kekhawatiran luas karena menyangkut keselamatan anak usia dini yang sangat bergantung pada perlindungan pengasuh. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah balita dalam kondisi terikat di tangan maupun kaki, sebuah temuan yang langsung memunculkan kemarahan publik.
Temuan polisi di lokasi
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut kondisi yang ditemukan saat penggerebekan menunjukkan perlakuan yang tidak manusiawi. Ia menegaskan bahwa ada balita yang kakinya diikat dan tangannya juga diikat.
“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya,” ujar Adrian saat menjelaskan temuan petugas di lapangan. Polisi masih membuka kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pendalaman terhadap data anak yang pernah dititipkan di tempat itu.
Jumlah 53 balita yang diduga menjadi korban baru merupakan hasil penelusuran awal. Karena data pendaftaran menunjukkan ada 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, aparat masih menelusuri apakah semua anak mengalami perlakuan serupa atau hanya sebagian.
Daycare ternyata tak memiliki izin resmi
Selain dugaan penganiayaan, persoalan lain yang terungkap adalah status legal daycare Little Aresha. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan tempat itu belum mengantongi izin operasional.
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” kata Retnaningtyas. Kondisi ini menambah sorotan karena tempat pengasuhan anak semestinya berada dalam pengawasan yang jelas, baik dari sisi fasilitas, tenaga pengasuh, maupun perlindungan anak.
Ketidakberizinan juga membuat daycare tersebut dinilai tidak memenuhi standar yang seharusnya diterapkan pada lembaga pengasuhan anak. Dalam situasi seperti ini, pengawasan terhadap aktivitas harian dan keamanan balita menjadi sangat lemah.
Aktivitas dua lokasi akan dihentikan
Pemerintah daerah menyatakan aktivitas di daycare tersebut akan ditutup. Retnaningtyas menjelaskan bahwa dua lokasi yang berada dalam satu yayasan kemungkinan besar dihentikan operasinya karena kasusnya sudah masuk penanganan kepolisian.
“Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ujarnya. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
Penutupan menjadi langkah yang dinilai perlu mengingat dugaan kekerasan yang ditemukan. Di sisi lain, keputusan itu juga menandai bahwa pengelolaan tempat penitipan anak tersebut tidak lagi bisa berjalan seperti biasa.
Pendampingan untuk korban dan orang tua
Dampak kasus ini tidak hanya dirasakan oleh anak-anak yang diduga menjadi korban, tetapi juga oleh para orang tua yang menitipkan anak mereka di tempat tersebut. UPT PPA Kota Yogyakarta disebut akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi pihak yang terdampak.
Lembaga itu juga mulai mendata laporan yang masuk melalui hotline service dan media sosial. Pada tahap awal, penanganan dilakukan lewat asesmen dan advokasi agar kebutuhan korban dan keluarga bisa dipetakan secara lebih tepat.
Retnaningtyas menyebut pemerintah daerah juga akan berkomunikasi dengan keluarga untuk membahas kelanjutan pendidikan anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare itu. “Nanti kami lakukan pendampingan, sehingga kita akan ketahui dari orangtua ini keinginannya seperti apa, sehingga harapannya nanti pemerintah bisa mencarikan jalan keluar,” kata dia.
Kasus Little Aresha kini menjadi perhatian karena memperlihatkan dua persoalan sekaligus, yakni dugaan kekerasan terhadap balita dan ketiadaan izin resmi dalam pengelolaan daycare. Penanganan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman polisi, pendampingan korban, serta langkah pemerintah daerah dalam memastikan anak-anak tetap mendapat perlindungan dan akses pengasuhan yang layak.
Source: www.suara.com




