Penerapan PP Tunas mulai memberi efek nyata di ruang digital. Pemerintah mencatat sekitar 4,8 juta akun anak di media sosial sudah ditakedown, sementara lebih dari 200 platform diminta segera menjalankan self-assessment.
Langkah ini menandai dorongan yang lebih tegas dari Komdigi untuk menertibkan akses anak di media sosial. Di saat yang sama, kewajiban penilaian mandiri menjadi salah satu titik penting untuk menentukan bagaimana sebuah platform akan dipetakan risikonya.
Baru Tiga Platform yang Sudah Melapor
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyebut penghapusan akun terjadi dalam dua bulan terakhir. Dari jumlah itu, akun media sosial milik Meta mencapai 185 ribu.
Alex juga mengatakan laporan yang sudah masuk ke Komdigi baru datang dari tiga platform besar, yaitu Meta, YouTube, dan TikTok. Menurut dia, platform lain belum menyampaikan laporan serupa hingga saat ini.
| Platform | Status Laporan | Catatan |
|---|---|---|
| Meta | Sudah melapor | 185 ribu akun ditakedown |
| YouTube | Sudah melapor | Data disebut sudah masuk ke Komdigi |
| TikTok | Sudah melapor | Data disebut sudah masuk ke Komdigi |
| Platform lain | Belum melapor | Belum menyampaikan laporan serupa |
Komdigi meminta platform media sosial mengirim laporan secara rutin. Permintaan itu muncul agar pengawasan atas penerapan perlindungan anak tidak berhenti pada data awal yang sudah terkumpul.
Self-Assessment Jadi Penentu Profil Risiko
PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Aturan ini membagi akses media sosial berdasarkan usia pengguna dan tingkat risikonya.
Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak. Sementara pengguna usia 13-15 tahun boleh mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
Untuk kelompok usia 16-17 tahun, akses ke platform berisiko tinggi tetap diperbolehkan, tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Pengguna berusia 18 tahun ke atas dapat mengakses semua kategori platform secara independen.
Selain pembagian usia, aturan ini mewajibkan platform melakukan self-assessment untuk menilai sendiri apakah layanan mereka tergolong berisiko rendah atau tinggi. Komdigi menilai mekanisme ini penting untuk menentukan profil risiko masing-masing platform secara lebih jelas.
Hingga kini, Komdigi telah menerima sekitar 200 platform yang melakukan penilaian mandiri tersebut. Alexander mengatakan platform yang tidak memberikan penilaian justru berisiko ditetapkan sebagai platform dengan profil risiko tinggi.
Konsekuensi itu membuat platform perlu aktif menyesuaikan diri dengan kewajiban yang sudah ditetapkan. Dalam praktiknya, penilaian mandiri bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari pengelompokan yang memengaruhi pengawasan selanjutnya.
Di tengah temuan itu, pemerintah terus mendorong penertiban akses anak di media sosial secara lebih ketat. Jumlah platform yang sudah melapor menjadi sinyal bahwa aturan ini mulai dijalankan, meski belum seluruh layanan digital menyampaikan laporan ke Komdigi.
Source: www.cnbcindonesia.com






