Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja hingga Juni 2026. Angka itu menandai tekanan yang masih berat di pasar kerja dan membuat pemerintah menempatkan mitigasi sebagai fokus utama.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, di Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Juni 2026. Pemerintah juga menampilkan perkembangan data itu di portal resmi Satudata Kemnaker agar bisa diakses publik.
Data PHK yang terus diperbarui
Anwar menyebut angka PHK itu tidak bersifat statis dan terus diperbarui secara berkala. Pemantauan rutin dilakukan agar pemerintah bisa membaca arah tren, apakah masih naik atau mulai melandai.
Pembaruan data juga dipakai sebagai dasar untuk menyiapkan langkah yang sesuai. Dengan begitu, angka PHK tidak hanya berhenti sebagai catatan statistik, tetapi menjadi bahan untuk melihat risiko yang masih bergerak di lapangan.
Manufaktur ikut masuk sorotan
Salah satu sektor yang menonjol dalam pemetaan awal adalah industri pengolahan atau manufaktur. Namun, Anwar belum merinci sektor mana yang paling terdampak dan menyebut data itu masih perlu dicek kembali.
Isyarat ini menunjukkan tekanan di dunia kerja belum merata, sehingga pemerintah masih perlu memetakan titik-titik paling rentan. Dalam kondisi seperti ini, pemantauan sektor demi sektor menjadi penting untuk menentukan langkah pencegahan.
Perbandingan dengan data sebelumnya
Kemnaker juga membedakan data terbaru itu dengan catatan sebelumnya. Untuk periode Januari sampai Mei 2026, situs Satudata Kemnaker mencatat 23.470 pekerja ter-PHK yang masuk kategori peserta program JKP.
| Periode | Data PHK | Keterangan |
|---|---|---|
| Januari-Mei 2026 | 23.470 pekerja | Ter-PHK dan masuk kategori peserta program JKP |
| Hingga Juni 2026 | 43.000 pekerja | Data perkembangan PHK yang ditampilkan Kemnaker |
Perbandingan itu memperlihatkan kenaikan yang tajam dalam waktu singkat. Dalam sekitar satu bulan, jumlah pekerja terdampak yang tercatat pemerintah bertambah dari puluhan ribu menjadi 43.000 orang hingga Juni 2026.
Mitigasi jadi perhatian utama
Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan data PHK dilakukan bersama upaya mitigasi agar gelombang pemutusan hubungan kerja tidak terus berlanjut. Sikap itu memperlihatkan bahwa pemerintah membaca data sebagai peringatan yang perlu ditindaklanjuti, bukan sekadar dipublikasikan.
Transparansi melalui Satudata Kemnaker juga memberi publik akses untuk mengikuti perkembangan ketenagakerjaan secara terbuka. Di saat yang sama, angka resmi itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk merespons risiko di pasar kerja dengan lebih cepat.
Bagi pekerja dan pencari kerja, data 43.000 PHK hingga Juni 2026 menjadi penanda bahwa tantangan di sektor ketenagakerjaan masih besar. Pemerintah kini dituntut menjaga pemantauan tetap rapat agar lonjakan yang sudah terjadi tidak berlanjut lebih jauh.







