Polda Jawa Barat membongkar dugaan perdagangan ilegal 4.000 benih bening lobster di Kabupaten Pangandaran. Kasus ini langsung menarik perhatian karena praktik tersebut dinilai mengancam kelestarian sumber daya laut dan dilakukan tanpa izin usaha perikanan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berinisial HS, HR, BL, dan AS, dengan dugaan keterlibatan dalam pengadaan serta peredaran benih bening lobster jenis pasir.
Benih lobster dikemas dalam balon plastik
Barang bukti yang disita mencapai 4.000 benih bening lobster. Seluruh benih itu dikemas ke dalam 20 balon plastik, masing-masing berisi 200 ekor.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana menyebut para pelaku dengan sengaja menjalankan usaha perikanan tanpa izin berusaha dari pemerintah. Dugaan itu menjadi dasar penyidikan yang menjerat para tersangka.
Skema keuntungan dari selisih harga
Menurut Edi, para tersangka membeli benih lobster dengan harga Rp15.000 per ekor. Benih itu kemudian dijual kembali di wilayah Sukabumi seharga Rp16.000 per ekor.
Selisih Rp1.000 per ekor membuat keuntungan pelaku bertambah seiring jumlah barang yang diperdagangkan. Dengan jumlah ribuan ekor, perputaran nilainya tergolong besar.
| Rincian | Data | Keterangan |
|---|---|---|
| Jumlah benih | 4.000 ekor | Benih bening lobster jenis pasir |
| Kemasan | 20 balon plastik | 200 ekor per balon |
| Harga beli | Rp15.000 per ekor | Dibeli oleh para tersangka |
| Harga jual | Rp16.000 per ekor | Dipasarkan di wilayah Sukabumi |
Dianggap merusak lingkungan dan mengancam populasi lobster
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan perdagangan benih bening lobster secara ilegal merupakan kejahatan lingkungan. Ia menyebut dampaknya bisa berlangsung jangka panjang terhadap kelestarian sumber daya perikanan.
Hendra juga mengatakan praktik tersebut mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster. Informasi yang diterima kepolisian bahkan mengarah pada rencana penjualan benih ke luar negeri untuk dibesarkan, lalu dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
Ancaman pidana menanti para tersangka
Empat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan lain yang mengatur perizinan usaha perikanan. Ancaman hukumnya mencapai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Kasus ini menambah sorotan pada maraknya perdagangan benih lobster ilegal yang berisiko menggerus sumber daya laut secara berkelanjutan. Polisi masih menempatkan dugaan peran para tersangka sebagai bagian dari praktik usaha perikanan tanpa izin yang merugikan lingkungan dan nilai ekonomi hasil laut.
Source: megapolitan.antaranews.com






