Keputusan memulangkan 32 ibu hamil dari latihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi langkah paling menonjol dalam program Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih. Meski dipulangkan dari tahapan awal, hak mereka untuk tetap melanjutkan latihan dasar pada tahap berikutnya tidak dihentikan.
Langkah itu diambil setelah lima peserta meninggal dunia dalam latihan akibat masalah kesehatan. Kepala BPSDM Kemhan Mayjen Ketut Gede Wetan menyebut pemulangan dilakukan sebagai mitigasi dengan pertimbangan kemanusiaan.
Hak peserta yang hamil tetap dijaga
Ketut menegaskan para peserta yang dipulangkan masih memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ketika batch berikutnya dibuka. Ia juga memastikan status mereka sebagai calon manajer KDMP dan KNMP tetap diakomodasi sampai proses pendidikan selesai.
Kemhan juga memberi perlakuan khusus bagi peserta yang melahirkan selama proses latihan. Selama proses kelahirannya berjalan aman, mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa dianggap kehilangan hak mengikuti pelatihan.
Santunan untuk keluarga peserta yang meninggal
Selain mengatur keberlanjutan peserta yang dipulangkan, Kemhan juga memberikan santunan kepada keluarga lima peserta yang meninggal dunia saat latihan. Bantuan itu mencakup proses pemakaman, pengantaran, komunikasi dengan keluarga, serta santunan sebesar Rp 50 juta untuk setiap orang.
| Hal utama | Keterangan | |
|---|---|---|
| Peserta dipulangkan | 32 ibu hamil | |
| Alasan pemulangan | Mitigasi dan pertimbangan kemanusiaan | |
| Hak lanjutan | Tetap boleh ikut latihan dasar tahap ke-2 | |
| Peserta meninggal | 5 orang karena sakit | |
| Santunan | Rp 50 juta per orang |
Kelima peserta yang meninggal diketahui seluruhnya wafat karena sakit. Nama mereka adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.
Dengan keputusan ini, Kemhan berusaha menjaga keselamatan peserta tanpa menutup kesempatan mereka menyelesaikan pendidikan yang sudah diikuti. Di saat yang sama, keluarga peserta yang wafat tetap mendapat dukungan langsung melalui santunan dan pendampingan proses pemakaman.
