25 Ruas Jakarta Terapkan Ganjil Genap Pekan Ini, Salah Pelat Bisa Didenda Rp500.000

Pengendara yang melintas di 25 ruas jalan Jakarta pada 20-24 Juli 2026 perlu memastikan angka terakhir pelat kendaraannya sesuai dengan tanggal. Pelanggaran aturan ganjil genap pada koridor tersebut dapat berujung tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Pembatasan berlaku pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dalam dua sesi setiap hari. Waktu penerapannya dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan kembali berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

Jadwal Pelat yang Boleh Melintas

Ketentuan ganjil genap Jakarta mengikuti angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal kalender. Pelat ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku pada tanggal genap.

TanggalPelat yang Diperbolehkan
20 Juli 2026Genap
21 Juli 2026Ganjil
22 Juli 2026Genap
23 Juli 2026Ganjil
24 Juli 2026Genap

Pengendara dengan pelat yang tidak sesuai masih dapat mengatur perjalanan di luar dua sesi pembatasan tersebut. Namun, kecocokan pelat, jam, dan rute tetap perlu diperiksa sebelum memasuki jalan yang masuk pengaturan.

Sanksi bagi Pelanggar

Menurut informasi yang dimuat Kompas.com, pelanggaran pembatasan lalu lintas ini dapat dikenai sanksi tilang. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur ancaman denda paling banyak Rp500.000 bagi pelanggar. Karena itu, pengendara perlu menghindari ruas terdampak apabila nomor pelat tidak cocok dengan tanggal perjalanan.

Daftar 25 Ruas Jalan Terdampak

Koridor pembatasan mencakup sejumlah ruas utama, dari kawasan Jakarta Pusat hingga jalur penghubung menuju wilayah lain. Beberapa ruas berada di kawasan bisnis dan jalan yang kerap menjadi akses perjalanan harian.

No.Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Ruas seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said termasuk dalam daftar pembatasan. Pengendara yang menuju pusat kota perlu memberi perhatian lebih pada jalur-jalur tersebut saat jam berlaku.

Pemeriksaan rute sebelum berangkat dapat membantu menghindari pelanggaran di ruas jalan Jakarta yang terdampak. Jika pelat kendaraan tidak sesuai, perjalanan perlu disesuaikan dengan waktu di luar sesi ganjil genap atau memilih jalur lain.

Source: otomotif.kompas.com
Terkait