11 Daerah Jateng Belum Capai Baku Sawah, Surakarta Terbentur Keterbatasan Lahan

Sebanyak 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah masih belum memenuhi target minimal 87 persen luas baku sawah yang ditetapkan pemerintah pusat. Sorotan terbesar mengarah ke Kota Surakarta dan Kota Semarang karena keduanya termasuk wilayah yang tertinggal dalam pencapaian itu.

Kondisi tersebut membuat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumpulkan para bupati dan wali kota untuk mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Langkah ini dipakai untuk menahan alih fungsi lahan sekaligus mengejar target provinsi yang baru berada di angka 85,11 persen.

Capaian Jateng belum masuk ambang aman

Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah digelar di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026). Dalam forum itu, Ahmad Luthfi menekankan bahwa percepatan penetapan LSD menjadi kunci agar perlindungan lahan sawah berjalan lebih kuat.

Secara kolektif, luas baku sawah Jawa Tengah baru mencapai 85,11 persen atau sekitar 970 ribu hektare. Angka itu masih kurang 1,89 persen dari target nasional minimal 87 persen.

Surakarta dan Semarang menghadapi kendala lahan

Ahmad Luthfi menyebut kendala utama di wilayah perkotaan seperti Surakarta dan Semarang terletak pada keterbatasan lahan fisik. Menurut dia, Solo belum memenuhi target karena memang tidak memiliki lahan yang cukup untuk kebutuhan tersebut.

Ia menambahkan, kementerian akan memberi bimbingan agar target provinsi tetap bisa dicapai lewat kolaborasi antardaerah. Penyesuaian itu dinilai perlu agar upaya perlindungan sawah tidak tersendat oleh sempitnya ruang di kota-kota besar.

LSD diposisikan sebagai alat perlindungan dan kepastian hukum

Penetapan Lahan Sawah Dilindungi tidak hanya diarahkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Ahmad Luthfi juga menilai kebijakan itu memberi kepastian hukum bagi investor dan menjaga zona hijau tetap terpelihara.

Ia menegaskan bahwa lahan yang sudah dibakukan akan diajukan ke kementerian agar tidak bisa diubah lagi secara sepihak. Dengan begitu, ruang pertanian yang tersisa di Jawa Tengah diharapkan tetap aman dari tekanan perubahan fungsi lahan.

Beberapa daerah sudah melampaui target

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan yang hadir dalam rakor itu mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan program swasembada pangan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ossy juga menyebut Jawa Tengah sebagai daerah yang sangat progresif dan berpeluang menjadi role model nasional dalam penyelesaian persoalan alih fungsi lahan. Di sisi lain, beberapa daerah justru sudah melampaui batas minimal yang ditetapkan.

Kabupaten Magelang tercatat sebagai daerah dengan capaian tertinggi sebesar 97,18 persen. Di bawahnya ada Kabupaten Purworejo dengan 96,54 persen dan Kabupaten Wonogiri dengan 96,23 persen.

Sebelas daerah masih perlu mengejar sisa target

Sebelas daerah yang belum mencapai target itu meliputi Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Surakarta. Pemerintah berharap sisa kekurangan bisa segera ditutup lewat komitmen kepala daerah dan semangat gotong royong.

Dorongan percepatan ini menjadi penting karena perlindungan sawah berkaitan langsung dengan keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Tengah. Di tengah tekanan alih fungsi lahan, pemerintah daerah diminta menjaga ruang produksi pangan yang masih tersisa agar tidak makin menyempit.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version